Hukum Thawaf Wada’ Bagi Orang Yang Umrah
Apabila seseorang yang telah melakukan ibadah umrah langsung keluar dari kota Makkah dengan tanpa melakukan thawaf wada’ [=thawaf perpisahan] maka tidak ada kewajiban thawaf wada’ baginya karena thawafnya yang awal telah mencukupi.
Adapun jika dia masih berada di kota Makkah maka tidak boleh keluar dari kota Makkah sehingga melakukan thawaf wada’, karena thawaf wada’ bagi orang yang melaksanakan umrah adalah wajib berdasarkan sabda Rasulullah terhadap Ali bin Abi Thalib:
اصْنَعْ فِي عُمْرَتِكَ كَمَا تَصْنَعُ فِي حَجِّكَ
“ Lakukanlah dalam umrahmu sebagaimana apa yang engkau lakukan di dalam hajimu” [H.R Bukhari:1536,Muslim:1177]
Hadits ini memberikan pemahaman bahwa pada asalnya tidak ada perbedaan hukum antara haji dan umrah kecuali jika ada dalil yang mengkhusus kan bahwa perbuatan tersebut khusus untuk haji, seperti wukuf di Arafah dan bermalam di Mina.
Dan orang yang melakukan thawaf wada’ setelah selesai dari umrahnya [ketika akan meninggalkan kota Makkah] berarti telah mengambil perkara yang paling hati-hati dan lebih melepaskan beban dari dirinya.Nabi bersabda:
من اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه
“Barangsiapa yang menjaga diri dari syubhat maka sungguh ia telah
membersihkan agama dan kehormatannya” [H.R.Bukhari:52]
Wallahu a’lam bishshawab[1]
Diselesaikan tulisan singkat ini oleh hamba Allah
Abu Qushaiy al Anwar
[1] Disadur dari Fatawa Nur ‘ala Darb jilid 1 karya syaikh Muhamad bin Shalih al Utsaimin
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!