Paling Sedikitnya Waktu I’tikaf
Para ulama’ telah sepakat bahwasanya paling lamanya waktu I’tikaf tidaklah ada batasannya [Al I’lam bi fawaaidi umdatul ahkam:5/430]
Adapun paling sedikitnya waktu I’tikaf para ulama’ berselisih menjadi beberapa pendapat:
Pendapat pertama:
Paling sedikitnya adalah 1 hari.Ini adalah pendapat Abu Hanifah [dalam suatu riwayat darinya], sebagian Malikiyah dan satu riwayat dari Syafi’iyah.
Dalilnya adalah:
1.Syarat I’tikaf adalah puasa dan puasa tidaklah sah kecuali satu hari
Bantahan:
A.Tidak sah persyaratan ini
B.Ibadah tidaklah dibatasi waktunya dengan syaratnya
Pendapat kedua:
Paling sedikitnya adalah sehari semalam
Dalilnya adalah atsar dari Ibnu Umar, beliau berkata:
“Tidak ada I’tikaf yang kurang dari sehari semalam”
[atsar riwayat Ishaq bin Rahawaih,sebagaimana dalam syarh umdah:2/720]
Pendapat ketiga:
Paling sedikitnya adalah 10 hari
Dalilnya adalah nabi I’tikaf selama 10 hari di akhir bulan ramadhan sehingga meninggal dunia.
Bantahan:
A.Rasulullah pernah I’tikaf lebih dari sepuluh hari sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah,Anas bin Malik dan Ka’ab [
B.Perbuatan Nabi tersebut bukan pembatasan
Pendapat ke empat:
Paling sedikitnya adalah sesaat [waktu yang dapat dikatakan sebagai tinggal di Masjid]
Dalilnya adalah:
1.Keumuman makna I’tikaf yakni menetap di masjid.
2.Apa yang diriwayatkan dari Nabi bahwasanya beliau bersabda:
مَنْ اعْتَكَفَ فَوَاقَ نَاقَةٍ فَكَأَنَّمَا أَعْتَقَ نَسَمَةً
“ Barangsiapa yang I’tikaf selama masa antara satu perahan susu unta dengan perahan yang lainnya maka seolah-olah telah memerdekakan satu jiwa dari keturunan anak Adam”[H.R.al ‘Uqailiy dalam adh Dhu’afa’ al Kabir:1/22]
Bantahan:
Hadits ini dha’if
Pengarang kitab Badru at Tamam mengatakan:ini hadits yang gharib, saya tidak mengetahuinya setelah penelitian.Al Hafidz berkata: ia hadits yang munkar [Lihat Nailul authar:4/317]
3.Diriwayatkan dari Ya’la bin Umayah bahwasanya ia berkata:
“Sesungguhnya aku menetap sesaat di masjid, tidaklah saya tinggal di dalamnya kecuali untuk beri’tikaf”[Mushanaf Abdurrazaq:4/346,Ibnu Abi Syaibah:3/89] dengan sanad shahih
Bantahan:
Dhahirnya adalah menyelisihi sunah nabi dan sahabat-sahabatnya.
Pendapat yang rajih :
Dari pemaparan di atas, kita dapat menarik sebuah faedah dan kesimpulan bahwasanya pendapat rajih ialah yang mengatakan bahwa paling sedikitnya masa I’tikaf adalah satu hari atau satu malam berdasarkan argumentasi berikut:
1.Hadits Ibnu Umar bahwasanya Umar bin al Khathab bernadzar untuk I’tikaf di masjidil haram selama 1 malam dan Nabi mengizinkannya.
2.Adanya pendapat sebagian ulama’ salaf bahwasanya syarat I’tikaf adalah disertai dengan puasa.Dan puasa tidaklah sah kecuali satu hari penuh
3.Tidaklah dinukil dari para sahabat bahwasanya mereka meniatkan I’tikaf ketika tinggal sesaat di masjid seperti ketika mendengarkan kuthbah atau menunggu imam atau menunggu ditegakkannya shalat
Wallahu a’lam bis shawab
Disadur dari kitab fikih I’tikaf karya syaikh Khalid al Musyaikih
Oleh Hamba Allah:
Abu Qushaiy al Anwar
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!