Hukum Puasa Bagi Pekerja Berat

Seorang mukallaf [muslim,baligh,berakal] asalnya wajib untuk berpuasa dan berniat puasa di malam hari bulan Ramadhan . Kecuali orang yang mendapatkan udzur syar’iy dari Allah ta’ala semisal orang yang sakit dan bepergian atau yang semakna dengan mereka.
Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183).
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al Baqarah: 184).
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah [2]: 185).
Para pekerja berat mereka pada asalnya masuk ke dalam orang-orang yang mukallaf oleh karena itu mereka wajib untuk tetap berpuasa .
Namun, mereka diperbolehkan untuk berbuka puasa di tengah –tengah puasanya di siang hari bulan Ramadhan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tetap berniat puasa di malam hari bulan Ramadhan dan berpuasa di pagi harinya
- Tidak berbuka kecuali karena benar –benar terpaksa dan tidak mampu melanjutkan puasanya
- Berbuka puasa dengan menggunakan sesuatu yang dapat mengentaskan dirinya dari keterpaksaan tersebut dan setelah itu melanjutkan puasa sebagai bentuk penghormatannya kepada bulan suci Ramadhan.
- Wajib mengqadha puasa yang ditinggalkannya di selain bulan Ramadhan.
Wallahu a’lam bish shawab
Disadur dari Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawiah, karya syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Abdurrahman bin Baz, Jilid:15 hal 245] oleh : Zaenuddin al Anwar
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!