Membasuh Telapak Tangan Setelah Bangun Tidur

وَعَنْهُ «إذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا، فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ»
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ.
Dan darinya [Abu Hurairah] : “Apabila seseorang di antara kalian bangun dari tidurnya maka janganlah mencelupkan telapak tangannya di dalam bejana setelah membasuhnya sebanyak tiga kali sebab ia tidak mengetahui di manakah telapak tangannya bermalam”
[Muttafaqun ‘Alaihi dan ini lafadz hadits riwayat Muslim]
—————————————————————————————————————
1.Takhrij Hadits:
Diriwayatkan oleh imam Bukhari [162],Muslim [88],Ahmad [2/241],Syafi’iy dalam al Um [1/39], Abu ‘Awanah [1/263],al Baihaqiy [1/45,47], al Baghawi dalam syarh Sunnah [1/406 no:207] dari beberapa jalur dari Abu Hurairah dengan tanpa menyebutkan lafadz tiga kali.
Dan telah diriwayatkan pula oleh imam Muslim [87],Ahmad [2/465,271,403],Syafi’iy dalam al Um [1/26], Malik [1/21],Abu ‘Awanah [1/264],al Baihaqiy [1/46], al Baghawi dalam syarh Sunnah [1/406 no:208] dari beberapa jalur dari Abu Hurairah dengan menyebutkan lafadz tiga kali.
2.Makna Lafadz-lafadz Musykil:
نَوْمِهِ = Tidurnya.Kalimat ini memiliki makna umum karena terdiri dari mudhaf dan mudhaf ilaihi. Yakni tidur malam dan siang hari.
يَدَهُ = Kalimat yad apabila dimutlakkan memiliki makna telapak tangan [Lihat Taudhihul Ahkam:1/243]
3.Faedah dan Kandungan Hukum:
A.Seseorang apabila bangun dari tidur tidak diperbolehkan langsung mencelupkan telapak tangannya ke dalam bejana sebelum membasuhnya sebanyak tiga kali.
Apakah larangan ini untuk menyatakan hukum makruh atau haram ?
Jawab : Asalnya untuk menyatakan hukum haram dan inilah madzhab imam
Ahmad namun jumhur ahli ilmu mengatakan bahwa larangan ini untuk menyatakan hukum makruh.
Syaikh Abdul Muhsin al Abbad dalam syarh sunnan Abu Dawud mengatakan:
وبعض أهل العلم رأى أن هذا على الاستحباب، وأنه يستحب للإنسان أن يغسلها، لكن القول بالوجوب، وأنه لا يجوز له أن يغمسها قبل أن يغسلها ثلاثاً عند القيام من نوم الليل هذا هو القول الأولى والأظهر، ولكنه لو خالف لا يسلبه الطهورية.
“Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa ini hukumnya mustahab yakni disunnahkan bagi seseorang untuk membasuh telapak tangannya .Namun ucapan yang mewajibkannya dan tidak boleh seseorang mencelupkan telapak tangannya sebelum membasuhnya sebanyak tiga kali dari sebab tidur di malam hari lebih utama dan lebih dhahir namun apabila seseorang menyelishinya [tidak melakukannya] maka tidaklah menghilangkan kesucian air dalam bejananya” [Syarh Sunan Abu Dawud:1/363,maktabah syamilah]
Ini adalah pendapat Ibnu Umar,Abu Hurairah dan Hasan al Bashri.
B.Seseorang yang memakai alat pelindung tangan ketika bangun dari tidur diperintahkan untuk membasuh telapak tangannya sebelum memasukkannya ke dalam bejana karena dalam hadist ini tidak dibedakan antara orang yang memakai alat pelindung tangan atau tidak memakainya.
Wallahu a’lam bish shawab….
Ditulis oleh hamba Allah:
Abu Qushaiy al Anwar
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!