Menggunakan Obat Kumur Di Saat Puasa

Soal:
Telah diriwayatkan sebuah atsar dengan sanad yang hasan dari Shahabat Ibnu ‘Abbas Radhiyallaahu ‘anhuma [Al irwa`:937] bahwa Beliau berpendapat bolehnya seorang yang berpuasa untuk mencicipi madu, minyak samin, dan semisalnya untuk kemudian meludahkannya, hal seperti ini juga telah datang dari sebagian Salaf.
Setelah Anda mengetahui cara-cara yang dipergunakan untuk mencicipi suatu makanan, maka apa hukum mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa.?
Jawaban:
Diperbolehkan menggunakan pencuci mulut yang berkomposisi obat, dengan syarat meludahkannya lagi dan tidak menelan sesuatupun darinya secara sengaja.
Demikian juga, boleh untuk mencicipi makanan dengan syarat meludahkannya lagi dan tidak menelannya.
[Fatawa Lajnah Daimah:18084, soal no:3 ]
Diterjemahkan oleh: Zaenuddin al Anwar
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!