Sifat Mengusap Kepala dan Telinga

وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا – فِي صِفَةِ الْوُضُوءِ – قَالَ: «ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، وَأَدْخَلَ إصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ، وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ
أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ. وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ
Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma tentang sifat wudhu, beliau mengatakan: Lalu mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya ke daun telinga bagian dalam dan mengusap bagian luar telinganya dengan kedua jari jempolnya.
Telah mengeluarkannya imam Abu Dawud dan an Nasa’iy dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah
—————————————————————————————————————-
1.Takhrij Hadits:
Diriwayatkan oleh imam Abu Dawud [185],an Nasaiy [1/88],Ibnu Majah [422],Ahmad [2/180],Ibnu Khuzaimah [1/89],al Baihaqiy [1/79],al Baghawiy dalam Syarh Sunnah [1/444-445] dan syarh Ma’aniy Atsar [1/33]
Berkata al Hafidz Ibnu Hajar dalam Talkhishul Habir: Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud,an Nasa’iy,Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Majah dari jalur-jalur yang shahih dari ‘Amr bin Syuaib dari bapaknya dari kakek dengan panjang dan juga dengan ringkas [1/94]
Imam an Nawawiy mengatakan: sanadnya shahih [Syarh Muslim:1/34]
Imam Ibnu Mulaqin mengatakan dalam Khulash al Badr al Munir, pengarang kitab al Ilmam menjelaskan bahwa hadits ini sanadnya shahih kepada ‘Amr.Barangsiapa berhujjah dengan tulisan ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya maka disisinya hadits ini adalah shahih [1/34].Ucapan semisalnya disampaikan oleh az Zaila’iy dalam Nashbu ar Rayah:1/29]
2.Makna Lafadz-Lafadz Musykil:
إصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ = kedua jari telunjuknya.Yakni pucuk jari kedua jari telunjuk
أُذُنَيْهِ = dua telinga.Yakni alat pendengaran yg terletak di kanan kiri kepala (manusia atau binatang); kuping
ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ = bagian luar telinganya. Bagian atas dan bagian luar kedua telinganya.
بِإِبْهَامَيْهِ = dengan kedua jari jempolnya.
3.Faedah dan Kandungan Hukum:
A.Ketika berwudhu diwajibkan mengusap kepala
Para imam ahli fikih telah sepakat atas wajibnya mengusap kepaa ketika berwudhu, namun mereka berselih tentang wajibnya mengusap seluruh kepala.
Imam Abu Hanifah dan imam Asy Syafi’iy berpendapat bolehnya mengusap sebagian kepala karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam berwudhu dan hanya mengusap ubun-ubun saja.
Imam Ahmad dan imamMalik berpendapat wajibnya mengusap seluruh kepala, karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam tidak pernah mengusap sebagian kepalaNya ketika tidak menggunakan surban/penutup kepala.
Pendapat kedua inilah yang lebih kuat.
Ibnu Qayim berkata:
وَلَمْ يَصِحَّ عَنْهُ فِي حَدِيثٍ وَاحِدٍ أَنَّهُ اقْتَصَرَ عَلَى مَسْحِ بَعْضِ رَأْسِهِ الْبَتَّةَ، وَلَكِنْ كَانَ إِذَا مَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ كَمَّلَ عَلَى الْعِمَامَةِ
“ Tidaklah ada dalam hadits yang shahih bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam mencukupkan diri atas mengusap sebagian kepala saja, namun apabila mengusap sebagian kepala Beliau sempurnakan dengan mengusap surban “ {Zaadul Ma’ad: 1/186]
Beliau juga menegaskan:
وَكَانَ يَمْسَحُ عَلَى رَأْسِهِ تَارَةً، وَعَلَى الْعِمَامَةِ تَارَةً، وَعَلَى النَّاصِيَةِ وَالْعِمَامَةِ تَارَةً.
وَأَمَّا اقْتِصَارُهُ عَلَى النَّاصِيَةِ مُجَرَّدَةً فَلَمْ يُحْفَظْ عَنْهُ
“ Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam kadang mengusap atas kepalanya dan kadang mengusap atas surbannya dan kadang mengusap atas ubun-ubun dan surbannya.Adapun hanya sekedar mengusap ubun-ubun saja, tidaklah dinukil dari Beliau ” [ Zaadul Ma’ad:1/187]
B.Ketika mengusap kepala disyariatkan mengusap telinga dengan cara seperti yang termaktub dalam hadits ini yaitu meletakkan kedua jari telunjuk ke daun telinga bagian dalam dan kedua ibu jari di bagian luar daun telinga.
Wallahu a’lam bish shawab….
Ditulis oleh seorang hamba Allah:
Abu Qushaiy al Anwar
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!