Hukum Berbekam di Masjid Ketika Sedang Beri’tikaf

Para ulama’ berselisih pendapat dalam masalah ini menjadi beberapa pendapat:
1.Pendapat pertama:
Haram dan apabila di lakukan dalam bejana maka hukumnya makruh
Ini adalah pendapat ulama’ syafi’iyah
Dalilnya adalah:
1.Hadits Anas bin Malik, Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
“Sesungguhnya masjid ini tidaklah layak untuk kotoran dan tidak layak untuk kencing..”
Berbekam adalah semisal kencing dalam kenajisannya
Bantahan:
Darah tidaklah najis, karena itu tidak bisa dianologikan kepada kencing
Jawaban atas bantahan ini:
Kalau seandainya hukum najisnya darah tidak dapat diterima, namun ia masuk ke dalam kotoran dan Rasulullah melarang adanya kotoran di masjid.
2.Rasulullah melarang dari meludah di masjid
Apabila dilarang meludah di masjid, maka berbekam di masjid lebih layak untuk dilarang.
Adapun di makruhkannya berbekam dengan menggunakan bejana adalah karena berbekam dengan menggunakan bejana tidaklah mengotori masjid.
2.Pendapat kedua:
Haram secara mutlak.
Ini adalah pendapat ulama’ Hambaliyah
Dalilnya adalah:
Karena hawa’ [bagian atas tanah] mengikuti hukum qarar [bagian bawah tanah].Apabila diharamkan berbekam langsung di lantai masjid dengan tanpa bejana maka diharamkan pula berbekam di masjid walaupun dengan menggunakan bejana.
3.Pendapat ketiga:
Diperbolehkan ketika dalam keadaan darurat
Ini adalah pendapat Ibnu ‘Aqil
Dalilnya:
1.Rasulullah membolehkan wanita yang terkena istihadhah untuk I’tikaf di masjid dengan meletakkan bejana di bawahnya untuk menampung darah istihadhah yang keluar darinya.
Bnatahan:
Wanita yang terkena istihadhah tidaklah mungkin menjauhkan masjid dari darah istihadhahnya kecuali dengan meninggalkan I’tikaf berlainan dengan orang yang berbekam.
2.Riwayat dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu:
“Bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam berbekam di masjid”
[H.R.Ahmad sebagaimana dikatakan oleh al Haitsamiy dalam Majma’ az Zawaid:2/20,21]
Bantahan:
Riwayat ini tidaklah shahih karena di dalamnya terdapat Ibnu Lahi’ah.Ibnu Lahi’ah adalah perawi yang lemah dan dalam masalah ini beliau salah dalam periwayatannya.
Berkata imam Muslim: Ibnu Lahi’ah telah melakukan kesalahan dalam periwayatannya.Seharusnya احتجر = membuat kamar, bukan= احتجم berbekam.
Pendapat yang rajih:
Pendapat yang rajih adalah pendapat yang mengatakan diharamkannya berbekam di masjid secara mutlak, karena dapat mengotori masjid.
Wallahu a’lam bis shawab
Disadur dari kitab fikih I’tikaf karya syaikh Khalid al Musyaikih
Oleh Hamba Allah:
Abu Qushaiy al Anwar
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!