Apakah Orang Tua Wajib Menghajikan Anaknya ?
Soal:
Seseorang memiliki beberapa anak laki-laki dan wanita yang mukalaf dan mereka tidak memiliki kemampuan harta untuk melaksanakan ibadah haji.Apakah wajib bagi orang tuanya untuk menghajikan mereka ? ataukah menunggu mereka memilki kemampuan menunaikan ibadah haji dengan harta mereka sendiri ?
Jawaban:
Tidaklah wajib bagi orang tua untuk menghajikan anak-anaknya walaupun orang tuanya memiliki banyak harta karena melaksanakan ibadah haji adalah merupakan hutang. Jika telah terpenuhi bagi mereka sarat wajibnya haji, yaitu mereka memiliki kemampuan harta untuk melaksanakan ibadah haji maka wajib bagi mereka untuk melaksanakan ibadah haji. Namun jika bapaknya berkenan menghajikan mereka maka ini adalah sesuatu yang baik dan tidak diragukan lagi bahwasanya orang tuanya akan mendapatkan pahala namun hal ini tidaklah wajib baginya.
Namun jika dia telah menghajikan sebagian anaknya maka wajib bhaginya untuk menghajikan yang lainnya karena wajib bagi orang tua untuk berbuat adil dalam memberikan suatu pemberian kepada anak-anaknya. Dan jika anaknya yang lain menggugurkan haknya maka gugurlah kewajibannya.
Diterjemahkan dari Majmu’ Fatawa wa Rasail syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin
Jilid :21 Fatawa Hajj wal Umrah, hal : 109
Oleh: Zaenuddin al Anwar
Bantul – Yogyakarta
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!