Menggunakan Obat Semprot Mulut Ketika Berpuasa
Soal:
Apa hukum menggunakan semprot di mulut di siang Ramadan bagi orang yang mengeluh sakit sesak napas dan selainnya ?
Jawaban:
Dalam kondisi terpasak, diperbolehkan menggunakan obat tersebut berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“ Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya “ [Q.S.Al An’am:119]
Dan juga karena hal itu tidaklah menyerupai makan dan minum namun menyerupai pengambilan darah untuk mengecek penyakit dan menyerupai suntikan yang bukan suntikan nutrisi
[Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawiah, karya syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Abdurrahman bin Baz, Jilid:15 hal 265]
Diterjemahkan oleh: Zaenuddin al Anwar
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!