Menggunakan Pasta Gigi Di Saat Puasa

Soal:
Apa hukum menggunakan pasta gigi dan obat tetes telinga,obat tetes hidung dan mata bagi orang yang berpuasa ? Jika orang yang berpuasa mendapati rasa dari benda-benda tersebut di kerongkongannya apa yang harus dilakukan ?
Jawaban:
Menyikat gigi dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa, sebagaimana halnya dengan siwak. Namun demikian, orang yang berpuasa mesti berhati-hati agar tidak ada pasta gigi yang tertelan ke dalam perutnya. Jika ada yang tertelan tanpa sengaja maka hal itu tidak membatalkan puasanya.
Demikian pula hukum obat tetes telinga dan mata, keduanya tidaklah membatalkan puasa menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat ulama’ dalam masalah ini. Jika ada yang menjumpai rasa dari keduanya di kerongkongannya maka tindakan yang paling hati-hati baginya adalah mengqadha’ puasanya namun tidaklah wajib karena keduanya bukanlah jalan masuknya makanan dan minuman ke dalam tubuh.
Adapun obat tetes hidung maka tidaklah diperbolehkan bagi orang yang berpuasa karena hidung merupakan jalan masuknya makanan dan minuman ke dalam tubuh. Oleh karena itulah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً
“Bersungguh-sungguhlah kamu dalam ber-istinsyaaq, kecuali jika kamu sedang berpuasa”
Orang yang melakukan perbuatan tersebut dan yang semakna dengannya, jika dia menjumpai rasanya di kerongkongan maka wajib baginya mengqadha’ puasanya berdasarkan hadits ini.
Wallahu waliyu at taufiq
[Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawiah, karya syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Abdurrahman bin Baz, Jilid:15 hal 259-260]
Diterjemahkan oleh: Zaenuddin al Anwar
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!