Menggunakan Alat Kosmetik Di Saat Puasa
Soal:
Apa hukum menggunakan celak dan alat-alat kosmetik bagi kaum wanita di siang hari bulan Ramadhan ? Apakah benda-benda ini membatalkan puasa ?
Jawaban:
Celak tidaklah membatalkan puasa seorang laki-laki maupun wanita secara mutlak, menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama’ dalam masalah ini.Tetapi seorang yang berpuasa apabila menggunakannya di waktu malam hari tentunya lebih utama. Demikian juga alat-alat pembersih wajah yang bahannya dapat melekat di kulit semisal sabun, minyak dan lain-lainnya tidaklah membatalkan puasa. Pacar inai [untuk kuku dan kulit telapak tangan], Make-up dan yang serupa dengannya hukumnya juga sama,yakni tidak membatalkan puasa namun tidaklah seyogyanya seseorang menggunakan make-up jika dapat membahayakan kulit wajahnya.
Wallahu waliyu at taufiq
[Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawiah, karya syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Abdurrahman bin Baz, Jilid:15 hal 259-260]
Diterjemahkan oleh: Zaenuddin al Anwar
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!