Apabila Bejana Dijilat Kucing

وعن أبي قتادة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال في الهرة
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ
أخرجه الأربعة وصححه الترمذي و ابن خزيمة
Dari Abu Qatadah: bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda tentang kucing : “ Sesungguhnya ia tidaklah najis.Hanyasaja ia termasuk binatang yang bergaul dengan kalian”.
Dikeluarkan oleh imam yang empat dan dishahihkan oleh imam at Tirmidziy dan Ibnu Khuzaimah.
——————————————————————————–
1.Takhrij Hadits:
Diriwayatkan oleh imam Abu Dawud [75],An Nasa’iy [1/55,178],at Tirmidziy [92],Ibnu Majah [368],Ibnu Khuzaimah [104], al Baihaqiy [1/245],Ahmad [5/303,309],Abdurrazaq [1/101], ath Thahawiy dalam Musykil Ma’aniy Atsar [1/108] dari jalur Kabsy bintu Ka’ab bin Malik istri dari Abu Qatadah.
Dishahihkan oleh imam at Tirmidziy [92],dan Ibnu Khuzaimah [104]
Dan telah menshahihkannya imam al Baghawiy dalam syarh as sunnah [1/375],Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa [21/542] dan an Nawawiy dalam al Majmu Syarh Muhadzab [1/118].
Al Uqailiy dalam Ad Dhu’afa mengatakan: Ini adalah sanad yang kokoh lagi shahih [2/142]
2.Makna lafadz – lafadz Musykil:
الطَّوَّافِينَ : Bentuk plural dari kata Thaif. Thaif artinya adalah pembantu yang membantu dengan lemah lembut dan penuh perhatian.Karena banyaknya bergaul dengan kita, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam menyerupakan kucing dengan pembantu yang berputar dan berkeliling di sekitar majikannya.
3.Faedah Dan Kandungan Hukum
A.Jasad kucing adalah suci
Imam al Khathabiy berkata:
فيه من الفقه أن ذات الهرة طاهرة وأن سؤرها غير نجس وأن الشرب منه والوضوء به غير مكروه
“ Di dalamnya terdapat faedah bahwasanya dzat jasad kucing adalah suci dan air bekas minumnya tidaklah najis dan sesungguhnya meminum darinya dan berwudhu dengannya tidaklah makruh” [Ma’alim Sunan:1/41, Al Khathabiy]
B.Dhahir hadits menunjukkan bahwasanya hukum ini tidaklah berubah walaupun kucing yang menjilat bejana baru saja memakan sesuatu yang najis kecuali apabila bekas najis yang ada pada mulutnya dapat merubah salah satu sifat dari air yang ada di bejana [Lihat fathu Dzil Jalali wal ikram:1/95,syaikh Ibnu Utsaimin]
C.Tikus yang masih dalam keadaan hidup hukumnya adalah suci.
Hal ini adalah karena mengambil pemahaman dari sebab dihukuminya kucing sebagai binatang yang suci, yaitu:
إِنَّمَا هِيَ مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ
“Hanyasaja ia termasuk binatang yang banyak bergaul dengan kalian”. [Lihat fathu Dzil Jalali wal ikram:1/95,syaikh Ibnu Utsaimin]
D.Kesulitan membawa kemudahan.
Yakni, Allah ta’ala mengangkat najis dari kucing karena adanya kesulitan menjaga diri darinya karena ia adalah binatang yang banyak bergaul dengan manusia.
Wallahu a’lam bi ash shawab
Diselesaikan tulisan singkat ini oleh hamba Allah
Abu Qushaiy al Anwar
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!