• 1287
    0

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – عَنْ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ قَالَ: «لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ ...
  • 1131
    0

    Jika seseorang beri’tikaf  di sepuluh  hari terakhir  bulan Ramadhan maka masuknya adalah sebelum matahari tenggelam menjelang malam 21. Ini adalah pendapat  jumhur ulama’ [di antaranya imam ...
  • 1726
    0

    Tidak sah I’tikaf yang  dilakukan oleh anak kecil yang belum mencapai usia tamyiz  karena ia adalah ibadah yang membutuhkan kepada niat .Hukum ini telah disepakati oleh ...
  • 1936
    0

           Orang  gila adalah orang yang tidak normal cara berpikir dan berperilaku atau orang yang sakit pikirannya alias tidak normal [Lihat: Wikipedia] Tidak  sah I’tikaf seorang ...
  • 1320
    0

    Apabila seorang mu’takif melakukan jima’ dengan  istrinya atau budaknya maka batal I’tikafnya menurut kesepakatan ulama’. Ibnu Mundzir berkata: “Para ulama’ telah sepakat bahwasanya seorang mu’takif apabila ...
  • 2821
    0

               Para ulama’ berselisih pendapat dalam masalah ini menjadi beberapa pendapat: 1.Pendapat pertama: Haram dan apabila di lakukan dalam bejana maka hukumnya makruh Ini adalah pendapat ...
  • 1676
    0

    Para ulama’ berselisih dalam masalah ini menjadi 2 pendapat: Pendapat pertama: Haram dan tidak sah Ini adalah pendapat jumhur ahli ilmu hanyasaja para ulama’ Hanafiyah menjadikan ...
  • 1068
    0

    Seorang mu’takif diharamkan mendekatkan diri kepada Allah  dengan tidak berbicara ketika sedang melaksanaan I’tikaf karena amalan seperti ini bukanlah berasal dari syari’at islam. Dhahir dari khabar ...
  • 2307
    0

    Para ulama’ telah sepakat bahwasanya paling lamanya waktu I’tikaf tidaklah ada  batasannya [Al I’lam bi fawaaidi umdatul ahkam:5/430] Adapun paling sedikitnya waktu I’tikaf para ulama’ berselisih ...
  • 1123
    0

    Bagi kaum laki-laki yang lebih utama melakukan I’tikaf di masjid jami’ [masjid yang ditunaikan shalat jum’at di dalamnya] agar tidak keluar dari masjid tempat I’tikafnya menuju ...