Dihajikan Oleh Yayasan

Apabila sebuah yayasan memberikan hadiah berupa “ diberangkatkan menunaikan ibadah haji” kepada sebagian pekerjanya yang telah mencapai syarat-syarat tertentu semisal telah mengabdi dan bekerja di yayasan selama sekian tahun atau usianya telah sekian tahun maka boleh bagi pekerjanya untuk menerimanya dan hajinya sah .Karena adat dan kebiasaan dari sebuah yayasan ketika memberikan hadiah dan pemberian tertentu pada pekerjanya tidaklah mengungkit-ungkit kembali.
Berbeda halnya apabila hadiah dan pemberian ini berasal dari individu tertentu untuk orang tertentu maka lebih hati-hatinya tidaklah diterima karena dikhawatirkan akan diungkit-ungkit dikemudian hari.Akan tetapi kalau seandainya diterima maka tidak mengapa dan hajinya sah[1].
Wallahu a’lam bish shawab
Diselesaikan tulisan singkat ini oleh hamba Allah
Abu Qushaiy al Anwar
[1] Disadur dari Fatawa Nur ‘ala Darb jilid 1 karya syaikh Muhamad bin Shalih al Utsaimin
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!