HUKUM BERBUKA PUASA BERSAMA

Pertanyaan:
Saya mendengar dari sebagian teman, bahwasanya berbuka bersama baik di bulan Ramadhan ataupun di dalam puasa sunnah adalah merupakan sebuah kebid’ahan. Benarkah ucapan ini ?
Jawaban:
Tidak mengapa berbuka puasa bersama di bulan Ramadhan ataupun di selainnya selagi tidak diyakini bahwa ini adalah sebuah ibadah, berdasarkan firman Allah ta’ala:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا
Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian…[Q.S.An Nur:61]
Namun makruh hukumnya melakukan berbuka puasa bersama di dalam puasa sunnah jika ditakutkan terjadi riya’ [pamer] karena terbedakannya mereka dengan yang selain mereka di dalam puasa sunnah .
Wabillahi at taufiq dan salawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada baginda Nabi kita Muhammad dan keluarganya serta sahabat-sahabatnya.
[Fatawa Lajnah Daimah, fatwa no: 15616]
Diterjemahkan oleh: Zaenuddin al Anwar
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!