Makan Dan Minum Setelah Adzan Subuh

Soal:
Apakah adzan [subuh] merupakan batasan awal berpuasa ? Apa hukum orang yang makan dan minum setelah mendengar adzan [subuh] padahal Allah ta’ala berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“ dan makan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ‘’ [Q.S.Al Baqarah:187].
Jawaban:
Apabila adzan tersebut dilakukan bersama dengan terbitnya fajar [fajar shadiq] maka tidaklah diperkenankan makan dan minum setelahnya dan adapaun jika dilakukan sebelum terbitnya fajar [fajar shadiq] maka diperbolehkan makan dan minum setelahnya.Adapun jika terjadi keraguan maka yang paling hati-hati adalah meninggalkan makan dan minum setelah mendengarnya karena mengamalkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam:
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ
“ Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya “
Wa billahi at taufiq, wa shalallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa salam
[Fatawa Lajnah Daimah no:16091 soal ke 3]
Diterjemahkan oleh: Zaenuddin al Anwar
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!