Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Soal:
Apa hukum suntikan pada pembuluh darah dan lengan di siang hari bulan Ramadhan sedangkan orang yang disuntik dalam keadaan berpuasa dan dia menyempurnakan pauasanya ? Apakah puasanya batal dan dia wajib mengqadha’ puasanya ataukah tidak ?
Jawaban:
Puasanya sah, karena suntikan di pembuluh darah tidaklah termasuk makan atau minum. Demikian pula suntikan di lengan, lebih tidak membatalkan lagi. Akan tetapi, andaikan dia mengqadha puasanya dalam rangka kehati-hatian maka itu lebih baik. Jika suntikan tersebut diakhirkan sampai malam hari ketika dia membutuhkannya maka itu lebih baik dan lebih berhati-hati, dalam rangka keluar dari perselisihan pendapat dalam masalah ini.
Semoga Allah memberikan taufiq kepada semuanya…
[Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawiah, karya syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Abdurrahman bin Baz, Jilid:15 hal 257]
Diterjemahkan oleh: Zaenuddin al Anwar
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!