Tag: Hukum Berjima’ dan Mubasyarah Bagi Mu’takif
-
Hukum Berjima’ dan Mubasyarah Bagi Mu’takif
Apabila seorang mu’takif melakukan jima’ dengan istrinya atau budaknya maka batal I’tikafnya menurut kesepakatan ulama’. Ibnu Mundzir berkata: “Para ulama’ telah sepakat bahwasanya seorang mu’takif apabila ...
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!