• 2436
    0

    Tidak sah I’tikaf yang  dilakukan oleh anak kecil yang belum mencapai usia tamyiz  karena ia adalah ibadah yang membutuhkan kepada niat .Hukum ini telah disepakati oleh seluruh  ahli ilmu [Badai’u ash shanai’:2/108,Sirajus Salik:1/203,Raudhatu athalibin:2/396,al Mubdi’:3/63,Mathalib ulin nuhaa:2/227] Adapun anak yang  telah mencapai usia tamyiz [mumayiz] maka sah I’tikafnya. Kapan anak dikatakan mumayiz ? Imam an ...