Tag: Hukum I’tikaf Anak Kecil
-
Hukum I’tikaf Anak Kecil
Tidak sah I’tikaf yang dilakukan oleh anak kecil yang belum mencapai usia tamyiz karena ia adalah ibadah yang membutuhkan kepada niat .Hukum ini telah disepakati oleh seluruh ahli ilmu [Badai’u ash shanai’:2/108,Sirajus Salik:1/203,Raudhatu athalibin:2/396,al Mubdi’:3/63,Mathalib ulin nuhaa:2/227] Adapun anak yang telah mencapai usia tamyiz [mumayiz] maka sah I’tikafnya. Kapan anak dikatakan mumayiz ? Imam an ...










Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!