• 1624
    0

    Imunisasi hukumnya haram dalam tiga keadaan berikut: 1.Jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar). Allah ta’ala berfirman: وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ ...