• 1196
    0

      Imunisasi  wajib hukumnya bila seseorang yang tidak diimunisasi bisa menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya.   Allah ta’ala berfirman: وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan “[Q.S.Al Baqarah:195] Menjaga diri dari  kebinasaan hukumnya wajib. Dalam kaedah ushul ...