HUKUM MENCELA SAHABAT RADHIYALLAHU ‘ANHU

عنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
” لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَوْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ “
Dari Abu Sa’id al Khudriyi berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “ Janganlah kalian mencela sahabat-sahabatku, sebab sesungguhnya jikalau salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung uhud tidaklah mencapai satu mud infaq mereka atau separohnya”
1.Takhrij Hadits:
[H.R.Muslim:2540,At Tirmidziy:3861,Ibnu Majah:161,Ibnu ‘Ashim dalam As Sunnah:990,991,Abu Ya’la:1198, Ibnu Hibban:7255,Al Baghawiy:3859,Ath Thabraniy dalam Mu’jam Ash Shaghir:982,Abu Nu’aim dalam Akhbar Ashbahan:2/122,Khathib al Baghdadiy dalam Tarikhnya:7/144]
2.Faedah dan Kandungan Hukum:
A.Dalam hadits yang mulia ini Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam melarang ummatnya dari mencela sahabat Beliau.
Para ulama’ menjelaskan bahwa hukum mencela sahabat ada tiga macam:
1.Menyebabkan pelakunya terjatuh ke dalam kekufuran
Jika seseorang mencela para sahabat dengan mengatakan bahwasanya kebanyakan dari mereka telah keluar dari islam atau kebanyakan dari mereka melakukan kefasikan.
Celaan jenis ini menyebabkan pelakunya terjatuh ke dalam kekufuran karena kandungannya adalah pendustaan kepada Allah dan Rasul-Nya yang telah menyanjung dan meridhai mereka dan bahwasanya para penukil Al Qur’an dan Sunnah mereka orang-orang kafir dan fasik.Bahkan orang yang ragu atas kekufurannya juga telah terjerumus ke dalam kekufuran yang semisalnya.
2.Menyebabkan pelakunya dipenjara hingga meninggal atau mencabut ucapannya.
Jika seseorang melaknat atau mencela para sahabat maka para ulama’ berselisih tentang kekufuran mereka.Dan menurut para ulama’ yang mengatakan bahwa mereka tidak kafir maka mereka dipenjara hingga meninggal dunia atau mencabut ucapannya.
3.Menyebabkan pelakunya dihukum dengan suatu hukuman yang menjerakan [ta’zir]
Jika seseorang mencela sahabat namun tidaklah celaannya berkaitan dengan agama para sahabat, semisal mereka adalah orang-orang yang penakut,bakhil dan sebagainya. Orang yang melakukan jenis celaan ini tidaklah kafir tetapi dihukum dengan hukuman yang membuatnya jera dari melakukan perbuatan ini.[Lihat Ta’liq Lum’atul I’tiqad:152, karya syaikh Ibnu Utsaimin]
B.Para sahabat lebih utama secara mutlak dibandingkan orang-orang setelah mereka.
C.Amal shalih yang dilakukan oleh para sahabat lebih utama daripada orang-orang yang sesudahnya.
Wallahu a’lam bish shawab…
Abu Qushaiy al Anwar
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!