Apabila Ada Kesamaran Antara Air Yang Suci Dengan Air Najis

Dalam masalah ini terdapat dua pendapat yang masyhur dari kalangan ulama’ kaum muslimin:
1.Pendapat pertama:
Diharamkan pemakaiannya dan tidak berusaha mencari dengan sungguh-sungguh air manakah yang disangka kuat sebagai air yang suci.
Hal ini adalah karena meninggalkan najis adalah wajib dan tidaklah sempurna meninggalkan najis kecuali dengannya.
Dalilnya adalah:
1.Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda kepada seseorang yang berburu lalu binatang buruannya masuk ke dalam air:
“ Jika engkau menjumpai buruanmu tenggelam di air maka janganlah engkau memakannya, sebab engkau tidak mengetahui apakah air yang membunuhnya ataukah panahmu”[H.R.Bukhari:5484]
2.Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda kepada seseorang yang berburu:
‘’ Jika engkau menjumpai anjing yang lain bersama anjingmu maka janganlah engkau memakannya karena engkau tidak mengetahui manakah di antara dua anjing tersebut yang membunuhnya” [H.R.Bukhari:5484]
2.Pendapat kedua:
Berusaha mencari dengan sungguh-sungguh manakah air yang disangka kuat sebagai air yang suci.
Ini adalah pendapat imam Syafi’iy dan pendapat yang lain dari imam Ahmad.
Dalilnya adalah:
Hadits Ibnu Mas’ud dalam masalah keraguan dalam shalat,Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
“ Apabila ragu salah seorang di antara kalian maka hendaknya berusaha dengan sungguh-sungguh mendapatkan yang benar kemudian membangun shalatnya di atasnya” [H.R.Bukhari:401]
Dalam kaedah ushul dikatakan:
إذا تعذر اليقين رجع إلى غلبة الظن
“Apabila tidak mungkin didapatkan sesuatu yang yakin , dikembalikan kepada sangkaan yang kuat”.
Pendapat yang kuat:
Pendapat yang kuat adalah pendapat yang kedua karena argumennya lebih kuat.
Wallahu a’lam bi ash shawab
Diselesaikan tulisan singkat ini oleh hamba Allah
Abu Qushaiy al Anwar
Makalah:jamilurrahman.net
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!