Hukum Jual Beli Minuman Keras
Berikut ini pembahasan ringkas tentang hukum jual beli khamer (Minuman Keras) dalam konsep fikih islam.Semoga dapat menambahkan ilmu bermanfaat bagi kita….
A.Pengertian Khamer
Khamer menurut mayoritas ulama adalah segala sesuatu yang bisa memabukkan sedikitnya atau banyaknya, baik berasal dari anggur atau gandum atau selainnya, sehingga istilah khamer berlaku pada semua yang memabukkan (lihat Ma’alim as-Sunan 4/263dan Majmu’ al-Fatawa 34/186).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام
“Setiap yang memabukan adalah khamer dan setiap khamer adalah haram” ( HR Muslim: 2003 , Abu Dawud no 3679) .
Dalam riwayat yang lain disebutkan:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah haram” ( HR Al-Bukhari: 4087, 4088 , 5773, Muslim: 1733).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
وإنِّي أَنْهَكُمْ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ
“Dan aku melarang kalian dari segala yang memabukan” [HR Abu Dawud no 3677]
Umar bin al Khathab berkata:
إِنَّهُ قَدْ نَزَلَ تَحْرِيمُ الخَمْرِ وَهِيَ مِنْ خَمْسَةِ أَشْيَاءَ: العِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالعَسَلِ، وَالخَمْرُ مَا خَامَرَ العَقْلَ.
“Umar berkhutbah di atas mimbar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia berkata, “Sesungguhnya telah turun (ayat) pengharaman khamer, dan khamer berasal dari lima macam: anggur, kurma, hintoh, sya’ir, madu, dan khamer adalah apa yang menutup akal” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari:5266)
Perlu diketahui bahwa suatu materi tertentu bisa disebut khamer apabila memenuhi dua kriteria:
1.Menghilangkan atau menutupi akal
2.Menimbulkan rasa nikmat bagi orang yang mengkonsumsinya[Lihat syarh bulughul maram:3/461 karya syaikh Muhammad al Utsaimin].
- Hukum Menjual Khamer.
Jual beli Khamer diharamkan dan dilarang dalam Islam dengan dalil:
1.Hadits Jaabir bin Abdillah.
أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Sesungguhnya beliau mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun penaklukan Makkah di kota Makkah: Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung.
Maka ditanyakan: Wahai rasulullah kabarkan kepada kami tentang lemak bangkai, karena ia dipergunakan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit serta menjadi bahan bakar lampu? Maka beliau menjawab: Tidak boleh! Dia haram. Kemudian beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Semoga Allah membinasakan orang Yahudi, sungguh Allah ketika mengharamkan lemah bangkai, mereka cairkan kemudian mereka jual lalu memakan hasil jual belinya tersebut. (H.R.Bukhari:2236,Muslim:1581].
2.Hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ، وَشَارِبَهَا، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَمُبْتَاعَهَا، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ»
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi was sallam bersabda: Allah melaknat khamer, peminumnya, pemberi minumnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya dan yang pesan diperaskan, orang yang membawanya dan yang meminta untuk dibawakan. (HR Abu dawud:3674 dan di shahihkan syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud).
Imam An Nawawi mengatakan:
أَنَّ بَيْعَ الْخَمْرِ بَاطِلٌ سَوَاءٌ بَاعَهَا مُسْلِمٌ أَوْ ذِمِّيٌّ أَوْ تَبَايَعَهَا ذِمِّيَّانِ أَوْ وَكَّلَ الْمُسْلِمُ ذِمِّيًّا فِي شِرَائِهَا لَهُ فَكُلُّهُ بَاطِلٌ بِلَا خِلَافٍ عِنْدَنَا وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ يَجُوزُ أَنْ يُوَكِّلَ الْمُسْلِمُ ذِمِّيًّا فِي بَيْعِهَا وَشِرَائِهَا وَهَذَا فَاسِدٌ مُنَابِذٌ لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِي النَّهْيِ عَنْ بَيْعِ الْخَمْرِ
“Sesungguhna menjual khamer adalah transaksi yang tidak sah baik penjualnya adalah muslim ataupun orang kafir dzimmiy. Demikian pula meskipun penjual dan pembelinya orang kafir dzimmiy ataupun seorang muslim mewakilkan kepada orang kafir dzimmiy untuk membelikan khamer untuk seorang muslim. Transaksi jual beli dalam semua kasus di atas adalah transaksi jual beli yang tidak sah tanpa ada perselisihan di sisi kami [ ulama syafi’iyyah]. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan seorang muslim mewakilkan kepada seorang kafir dzimmiy untuk menjualkan atau membelikan khamer. Pendapat ini adalah batil lagi membuang banyak hadis shahih yang melarang jual beli khamer.” (Majmu Syarh Muhadzdzab, 9/227]
- Menjual obat mengandung unsur alcohol
Menjual obat yang mengandung unsur alcohol diperbolehkan dengan alasan:
1.Jika dikatakan alcohol adalah khamer namun ia telah mengalami istihlak yakni bercampur dengan materi halal yang banyak sehingga unsur khamernya hilang secara total.
Materi yang bercampur dengan khamer adalah halal, jika pada materi campuran tersebut tidak dijumpai pengaruh khamer, yaitu memabukkan.
Dalam kaedah ushul fikih dikatakan:
الحكم دائر مع علته وجودا وعدما
” Sebuah hukum berlaku bersama dengan illatnya [sebab terjadinya hukum] baik adanya atau tidaknya”.
Obat yang bercampur dengan alcohol, tidaklah dijumpai padanya pengaruh khamer, yaitu memabukkan, sehingga selayaknya obat tersebut dinilai halal untuk dikonsumsi dan diperjual belikan.
Berkata syaikh Ibnu Utsaimin: “ Jika materi memabukkan bercampur dengan materi yang lain dan tidak ada pengaruh khamer dalam materi campuran tersebut maka hukum mengkonsumsi materi campuran tersebut adalah halal, karena sebab diharamkannya khamer–yaitu memabukkan–tidaklah dijumpai dalam materi campuran tersebut ” [ Majmu` Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11, hlm. 253, pertanyaan no. 209]
2.Suatu materi dikatakan khamer apabila menimbulkan rasa nikmat bagi orang yang mengkonsumsinya dan ini tidak dijumpai pada orang yang mengkonsumsi obat bercampur alcohol.
Wallahu a’lam bish shawab
Tulisan singkat ini diselesalaikan oleh:
Abu Qushaiy al Anwar
Makalah: jamilurrahman.net
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!