Apabila Air Berubah Karena Berdekatan Dengan Bangkai

Hukum masalah ini secara rinci adalah sesuai dengan dua keadaan berikut ini:
1.Keadaan pertama:
Bangkainya menempel dengan kolam air dan yang selainnya sehingga dzat bangkai meresap ke dalam air dan merubah salah satu dari sifat air .Jika kondisinya seperti ini maka air dalam kolam atau yang selainnya tersebut dihukumi sebagai air yang najis.
2.Keadaan kedua:
Bangkainya jauh dan tidak menempel dengan kolam air dan sebagainya serta terdapat pemisah yang memisahkannya.
Jika kondisinya seperti ini maka air dalam kolam atau yang selainnya tersebut dihukumi sebagai air suci menyucikan dan tetap berada pada kemutlakannya.[Lihat Syarh Zaadul Mustaqni, syaikh Asy Syinqithi:3/13]
Wallahu a’lam bi ash shawab
Diselesaikan tulisan singkat ini oleh hamba Allah
Abu Qushaiy al Anwar
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!