Apakah Mani Bani Adam Najis ?

وَعَنْ عَائِشَةَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا -، قَالَتْ: «كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَغْسِلُ الْمَنِيَّ، ثُمَّ يَخْرُجُ إلَى الصَّلَاةِ فِي ذَلِكَ الثَّوْبِ. وَأَنَا أَنْظُرُ إلَى أَثَرِ الْغَسْلِ» . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam mencuci mani lalu keluar menuju shalat dengan menggunakan kain tersebut dan saya melihat ke bekas cuciannya [Muttafaqun ‘alaihi]. Dan bagi imam Muslim: “ sungguh saya mengeriknya dari kain Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam lalu Beliau shalat menggunakan kain tersebut.Dan dalam lafadz imam Muslim: Sungguh saya mengeriknya dalam keadaan kering dari kain Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam.
1.Takhrij Hadits:
Diriwayatkan oleh imam Bukhari [230-231.232],Muslim [],Ahmad [6/142, 235],Abu Dawud [374],at Tirmidziy [117],an Nasa’iy [1/156],Ibnu Majah [536],Abu ‘Awanah [1/203] dari jalur Amr bin Maimun, ia berkata saya bertanya kepada Sulaiman bin Yasar tentang mani yang mengenai pakaian seseorang laki-laki, apakah ia mandi dan mencuci kainnya ? Maka beliau menjawab: Aisyah telah mengabarkan kepadaku….lalu beliau menyebutkan hadits di atas…
2.Makna lafadz-lafadz Musykil:
الْمَنِيَّ = Mani. Cairan putih kental yg menyembur dari kelamin laki-laki pada waktu ejakulasi.
3.Faedah dan Kandungan Hukum:
A.Kesederhanaan kehidupan Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam
B.Seseorang yang melakukan perbuatan semisal dalam hadits ini tidaklah dikatakan sebagai orang yang cacat kehormatannya
C.Sebagian ulama’ berdalil dengan hadits ini bahwasanya mani bani Adam hukumnya najis.
Para ulama’ berselisih pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat:
1.Mani bani Adam hukumnya najis
Ini adalah pendapat ulama Malikiyah.
Dalilnya:
A.Hadits yang menjelaskan bahwasanya Nabishalallahu ‘alaihi wa salam mencuci kainNya yang terkena mani [semisal hadits ke 26 ini].
Mereka mengatakan, tidaklah Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam mencuci kainNya yang terkena mani melainkan karena mani hukumnya najis B.Karena keluar melalui tempat keluarnya kencing
C.Qiyas kepada semua kortoran yang keluar dari bani Adam karena semuanya terurai dari makanan.
2.Mani bani adam hukumnya suci
Ini adalah madzhab imam Syafi’iy dan Ahmad
Dalilnya:
A.Hadits yang menjelaskan bahwasanya Nabishalallahu ‘alaihi wa salam mengerik kainNya yang terkena mani dengan tanpa mencucinya [semisal hadits ke 27 yang akan disebutkan].
Mereka mengatakan, tidaklah Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam mengerik kainNya yang terkena mani dengan tanpa mencucinya melainkan karena mani hukumnya suci.
B.Mani adalah asal muasal penciptaan manusia yang dimuliakan oleh Allah.Maka tidaklah layak manusia yang dimuliakan oleh Allah asal muasalnya dari sesuatu yang najis.
C.Dicucinya kain yang terkena mani tidaklah menunjukkan kenajisannya namun hanya sekedar membersihkan pakaian dari sesuatu yang kotor semisal ingus dan lendir.
D.Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam tidak segera mencuci kainNya yang terkena mani, padahal petunjuk asal Beliau adalah bersegera menghilangkan najis yang menimpa sesuatu semisal kencing orang arab badui di masjid.Hal ini menunjukkan bahwasanya mani bani Adam tidaklah najis.
Pendapat yang kuat:
Insya Allah pendapat yang kuat adalah pendapat kedua, karena kuatnya argumnetasi yang mereka bawakan.
Wallahu a’lam bish shawab…
Wallahu a’lam bish shawab
Ditulis oleh hamba Allah:
Abu Qushaiy al Anwar
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!