Bagaimana Orang Tak Punya Rambut Mencukur Rambutnya Setelah Selesai Umrah ?

Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwasanya dia tetap wajib mencukur kepalanya dengan melewatkan pisau cukur di atas kepalanya.
Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dari jalur Nafi’ bahwasanya Beliau ditanya tentang orang yang tidak memiliki rambut ,maka Beliau menjawab:” Ia melewatkan pisau cukur pada kepalanya” [Atsar riwayat Ibnu Khuzaimah:4/338, al Hakim:1/480, al Baihaqiy:5/103]
Ibnu Mundzir telah menukil ijma’ dalam hal ini, bahkan Abu Hanifah mewajibkannya.
Berkata syaikh at Tharifiy: “ Yang benar tidaklah disunnahkan melewatkan pisau cukur di atas kepala karena maksud melewatkan pisau cukur di atas kepala adalah menghilangkan rambut bukan hanya sekedar melewatkan pisau cukur di atas kepala dan tidaklah mengapa jika dilakukan.Akan tetapi ia bukanlah termasuk amalan manasik haji. Adapun perkataan Ibnu Umar hanya merupakan ijtihad Beliau semata”[Lihat Sifatu Hajati an Nabi:147]
Wallahu a’lam bishshawab
Diselesaikan tulisan singkat ini oleh hamba Allah
Abu Qushaiy al Anwar
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!