FATAWA
-
BERPUASA DENGAN TANPA MAKAN SAHUR
Soal: Bolehkah berpuasa dengan tanpa makan sahur ? Jazaakumullahu khairan.. Jawaban: Seorang yang berpuasa disyari’atkan untuk makan sahur sebelum terbitnya fajar karena dapat menguatkan ... -
BERBUKA PUASA SETELAH SHALAT TERAWIH
Soal: Apa hukum orang berpuasa dan tidaklah berbuka puasa kecuali setelah shalat terawih ? Karena sebenarnya dia telah mengetahui hal itu baik secara hukum ... -
HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT MEMASUKI BULAN RAMADHAN
Soal: Mengucapkan selamat memasuki bulan Ramadhan baik dengan berjabat tangan,berpelukan dan saling berziarah-sebagaimana yang terjadi di keluarga saya di Ahsa’- apakah hal ini ... -
HUKUM BERBUKA PUASA BERSAMA
Pertanyaan: Saya mendengar dari sebagian teman, bahwasanya berbuka bersama baik di bulan Ramadhan ataupun di dalam puasa sunnah adalah merupakan sebuah kebid’ahan. Benarkah ucapan ... -
Mengulang Umrah Ketika Di Makkah
Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تابِعُوا بَيْنَ الحَجّ والعُمْرَةِ فإِنهُما يَنْفِيَانِ الفَقْرَ والذنُوبَ كَمَا يَنْفِي الكِيْرُ خَبَثَ الحَدِيدِ والذهَبِ ... -
Jeddah Bukan Miqat Bagi Jama’ah Haji Indonesia
Sebagian kaum muslimin menyangka bahwa bandara Jeddah sebagai miqat bagi orang-orang yang datang menunaikan ibadah haji dengan pesawat udara atau lewat laut atau ... -
Hukum Wanita Haidh Melalukan Sa’i
Wanita yang sedang haid boleh melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah karena ketika Aisyah mengalami haid Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam hanya melarang melakukan ... -
Hukum Thawaf Wada’ Bagi Orang Yang Umrah
Apabila seseorang yang telah melakukan ibadah umrah langsung keluar dari kota Makkah dengan tanpa melakukan thawaf wada’ [=thawaf perpisahan] maka tidak ada kewajiban ... -
Doa Khusus Ketika Thawaf
Ketahuilah wahai saudaraku seiman….. Bahwasanya tidak ada dzikir dan do’a khusus ketika anda melaksanakan thawaf di baitullah al haram sebagaimana yang diyakini dan diamalkan ... -
Dihajikan Oleh Yayasan
Apabila sebuah yayasan memberikan hadiah berupa “ diberangkatkan menunaikan ibadah haji” kepada sebagian pekerjanya yang telah mencapai syarat-syarat tertentu semisal telah mengabdi dan bekerja ...
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!