Hukum Air Kejatuhan Belalang

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ، وَدَمَانِ. فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “
Dari Ibnu Umar beliau berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda: Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah.Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang.Dan adapun dua darah yaitu: hati dan limpa”.
1.Takhrij Hadits:
Diriwayatkan oleh imam Syafi’iy dalam Musnadnya [2/173] Abdu Humaid dalam al Muntakhab: 820, Ibnu Majah dalam sunannya[3218 dan 3314],Ibnu Hibban dalam al Majruhin [3/58] ad Daruquthniy dalam sunan[4/271],al Baihaqiy dalam sunan:1/254 dan 9/257,7/10 dan dalam al Ma’rifat [18853] , al Baghawiy dalam syarh sunnah [2803] semuanya dari jalan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari bapaknya dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.
Dan telah mengeluarkannya Ibnu Adiy dalam al Kamil [1/388] al Baihaqiy dalam sunan [4/251] dari jalan Abdullah dan Usamah bin Zaid bin Aslam
Dan juga ad Daruqutniy dalam sunan [4/271-272] dari jalan Mutharif bin Abdillah al Madaniy dari Abdullah bin Zaid.
Ketiga perawi tersebut meriwayatkan dari bapak mereka Zaid bin Aslam dari bapaknya dari Ibnu Umar secara marfu’
Syaikh Khalid Dhaifullah berkata: Pusara riwayat ini adalah putra-putra Zaid bin Aslam dan mereka adalah para perawi yang lemah.Oleh karena itu imam al Baihaqiy [1/254] berkata: Putra Zaid semuanya lemah menurut Yahya bin Ma’in.Adapun imam Ahmad bin Hambal dan Ibnu Madiniy menganggap Abdullah bin Zaid sebagai perawi terpercaya
Yang dhahir bahwa riwayat yang kuat adalah riwayat mauquf kepada Ibnu Umar sebagaimana dinukil oleh az Zaila’iy dalam Nashbur Rayah [1/202] dari pengarang kitab at Tanqih dan beliau berkata: Ia atsar muaquf yang dihukumi marfu’.
Al Baihaqiy dalam sunannya [9/257] meriwayatkannya secara mauquf lalu mengatakan: Inilah yang shahih.
Imam ad Daruqutniy mengatakan semisal ini sebagaimana dinukil oleh Ibnu Mulaqin dalam Badrut Tamam [2/159]
Ibnu Abi Hatim mengatakan dalam al –Ilal, dari Abu Zur’ah beliau berkata: riwayat mauquf lebih shahih [1524] [ Disarikan dari Khulashatul Kalam:1/32, syaikh Khalid Daifullah]
Ash Shan’aniy dalam subulus salam mengatakan: Jika telah shahih bahwasanya ia adalah riwayat mauquf maka baginya hukum marfu’ karena ucapan sahabat “ dihalalakan untuk kami”,”diharamkan untuk kami” adalah semisal ucapan “ Kami diperintah “ dan “ kami dilarang”, maka dengan demikian sempurnalah berhujjah dengannya [Subulus salam:1/128, Ash Shan’aniy]
2.Makna lafadz yang musykil:
- أُحِلَّتْ لَنَا: Dihalalkan untuk kami.
Berkata Ibnu Hajar: Perkataan sahabat “ dihalalkan untuk kami “ , “ diharamkan untuk kami” adalah semisal ucapan “ kami diperintah “ dan “ kami dilarang”, maka didapatkan pengambilan dalil dengan riwayat ini karena ia dihukumi marfu’ [ Lihat nukilannya di Taudhihul Ahkam, 1/160 , syaikh Alu Basam]
- الْمَيْتَتَانِ : Dua bangkai.Bangkai adalah semua binatang yang mati dengan sendirinya tanpa disembelih atau disembelih dengan cara yang tidak syar’iy.
3.Faedah dan kandungan hukum:
A.Bangkai belalang dan ikan apabila jatuh ke dalam air tidaklah menjadikan najisnya air tersebut karena ia adalah binatang yang bangkainya halal lagi suci.
Syaikh Alu Basam dalam Taudhihul Ahkam mengatakan:
“ Hadits tersebut menunjukkan bahwasanya ikan dan belalang apabila mati di dalam air maka tidaklah membuatnya menjadi najis, baik airnya sedikit ataupun banyak, walaupun mengalami perubahan rasa atau warna atau bau karena ia tidaklah berubah dengan sebab najis “ [Taudhihul Ahkam:1/162, Syaikh Alu Basam]
- Bangkai belalang dan ikan adalah halal lagi suci
Wallahu a’lam bi ash shawab
Diselesaikan tulisan singkat ini oleh hamba Allah
Abu Qushaiy al Anwar
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!