Hukum Air Musta’mal

Air musta’mal yaitu air yang berjatuhan dari anggota tubuh ketika bersuci.Dan air ini kadangkala terkumpul banyak di suatu wadah tertentu.Inilah air musta’mal menurut para fuqaha’.
Air jenis ini ada tiga keadaan:
1.Dari sebab hadats besar atau hadats kecil
Ulama’ Hambaliyah berpendapat suci namun tidak menyucikan
2.Dari sebab bersuci yang mustahab [sunnah],semisal memperbaharui wudhu,mandi jum’at dan lain-lain.
Hukumnya makruh.
Alasannya adalah karena keluar dari perselisihan ulama’ dalam masalah ini.
3.Dengan sebab bersuci biasa yakni bukan karena hadats ataupun bersuci yang mustahab-sunnah-.
Para ulama’ sepakat bahwasanya air musta’mal jenis ini hukumnya adalah suci dan menyucikan.
Pendapat yang rajih:
Pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah semua jenis air musta’mal hukumnya adalah suci dan menyucikan.
Berkata syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin:
“ Yang benar, dalam semua masalah ini airnya tidaklah makruh, karena makruh adalah hukum syar’iy yang membutuhkan dalil…..dan tidak ada di sisi kita dalil dari syari’at atas makruhnya air must’amal” [Syarh al Mumti’:1/37]
Dalam majalah buhuts islamiyah disebutkan:
وبعد التأمل والنظر يترجح القول بأن الماء المستعمل في طهارة الحدث طهور مطهر …..
“ Setelah melakukan perenungan dan penelitian tampak jelaslah rajihnya pendapat yang mengatakan bahwasanya air musta’mal karena bersuci dari hadats adalah suci dan mensucikan…..
ولهذا قال المرداوي في الإنصاف عن هذا القول : ” وهو أقوى في النظر ” ، مع أن أكثر الأصحاب على أنه طاهر غير مطهر ، والحق أحق أن يتبع والله أعلم
Karena itulah al Mawardiy dalam al Inshaf mengatakan: “Perkataan ini lebih kuat dari sisi dalilnya” walaupun sahabat-sahabat imam Ahmad berpendapat bahwasanya ia suci namun tidak mensucikan.Dan kebenaran lebih berhak untuk diikuti. wallahua’lam [Majalah buhuts islamiyah:31/64]
Wallahu a’lam bi ash shawab
Diselesaikan tulisan singkat ini oleh hamba Allah
Abu Qushaiy al Anwar
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!