Hukum I’tikaf Anak Kecil

Tidak sah I’tikaf yang dilakukan oleh anak kecil yang belum mencapai usia tamyiz karena ia adalah ibadah yang membutuhkan kepada niat .Hukum ini telah disepakati oleh seluruh ahli ilmu [Badai’u ash shanai’:2/108,Sirajus Salik:1/203,Raudhatu athalibin:2/396,al Mubdi’:3/63,Mathalib ulin nuhaa:2/227]
Adapun anak yang telah mencapai usia tamyiz [mumayiz] maka sah I’tikafnya.
Kapan anak dikatakan mumayiz ?
Imam an Nawawiy mengatakan:
الصَّوَابُ فِي حَقِيقَةِ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ أَنَّهُ الَّذِي يَفْهَمُ الْخِطَابَ وَيُحْسِنُ رَدَّ الْجَوَابِ وَمَقَاصِدَ الْكَلَامِ وَنَحْوَ ذَلِكَ وَلَا يُضْبَطُ بِسِنٍّ مَخْصُوصٍ بَلْ يَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْأَفْهَامِ
“ Menurut pendapat yang benar, hakekat anak kecil yang mumayiz adalah yang memahami pembicaraan,dapat menjawab [pertanyaa] dengan baik,memahami maksud sebuah ucapan dan lain-lainnya.Hal ini tidak dapat diberi patokan baku yang berupa umur yang khusus namun berbeda-beda sesuai perbedaan pemahaman” [Al Majmu syarh al Muhadzab:7/28]
Ini juga merupakan madzhab Malikiyah dan dibenarkan oleh al Mardawiy [Lihat Bulghah as Salik:1/255,al Inshaf:3/19]
Jumhur ulama’ Hambaliyah berpendapat bahwasanya seorang anak dikatakan mumayiz apabila telah mencapai usia tujuh tahun berdasarkan hadist Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya secara marfu’
مروا أولادكم بالصلاة لسبع واضربوهم عليها لعشر
“ Perintahkanlah anak-anak kalian melakukan shalat ketika berumur tujuh tahun dan pukullah sedangkan mereka berusia 10 tahun”[H.R.Ahmad,Abu Dawud,Ibnu Abi Syaibah,al Hakim,ad Daruquthniy,al Baihaqiy dan selain mereka dan imam Abu Dawud mendiamkannya dan dishahihkan oleh syaikh Ahmad Syakir]
Pendapat ini dapat dikorelasikan dengan pendapat pertama yaitu bahwasanya yang paling banyak terjadi bahwa anak kecil dikatakan mumayiz ketika berumur tujuh tahun.
Wallahu a’lam bish shawab
Ditulis oleh hamba Allah:
Abu Qushaiy al Anwar
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!