Makan Minum Di Saat Puasa Dikarenakan Lupa Wajibkah Diinkari ?

Soal:
Sebagian orang mengatakan; “ Jika anda melihat orang yang makan dan minum karena lupa maka tidaklah wajib bagi anda untuk menegurnya karena Allah yang telah memberikan makanan dan minuman kepadanya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang shahih” .Apakah pendapat ini dibenarkan ?
Jawaban:
Barangsiapa melihat seorang muslim melakukan makan dan minum di siang hari bulan Ramadhan atau melakukan sesuatu yang membatalkan puasanya baik karena sengaja atau karena lupa, wajib baginya untuk mengingkarinya karena menampakkan hal tersebut di hadapan orang lain di siang hari bulan Ramadhan tidaklah diperkenankan walaupun pelakunya mendapatkan udzur.Hal ini adalah karena agar seseorang tidak memberanikan diri menampakkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah ta’ala dengan dalih lupa.
Apabila orang yang menampakkan hal tersebut melakukannya karena benar-benar lupa maka hendaknya dia menyempurnakan puasanya dan dia tidaklah wajib mengqadha puasanya berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ
“Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum [Muttafaqun ‘alaihi].
Demikian juga seorang masafir, tidaklah diperkenankan menampakkan diri di hadapan orang yang mukim yang tidak mengetahui keadaannya ketika melakukan hal yang membatalkan puasa agar tidak dituduh melakukan tindakan yang diharamkan oleh Allah dan juga agar tidak membuat orang lain berani melakukan hal tersebut [padahal tidak ada udzur baginya]
Demikian juga orang kafir tidaklah diperkenankan untuk menampakkan makan dan minum dan semisalnya di hadapan kaum muslimin dalam rangka membendung jalan yang mengantarkan kepada bermudah-mudahan dalam masalah ini dan juga karena mereka dilarang untuk menampakkan syi’ar agama mereka di tengah-tengah kaum muslimin.
Wallahu waliyu at Taufiq
[Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawiah, karya syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Abdurrahman bin Baz, Jilid:15 hal 256]
Diterjemahkan oleh: Zaenuddin al Anwar
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!