Author: al anwar
-
Jeddah Bukan Miqat Bagi Jama’ah Haji Indonesia
Sebagian kaum muslimin menyangka bahwa bandara Jeddah sebagai miqat bagi orang-orang yang datang menunaikan ibadah haji dengan pesawat udara atau lewat laut atau ... -
Hukum Wanita Haidh Melalukan Sa’i
Wanita yang sedang haid boleh melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah karena ketika Aisyah mengalami haid Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam hanya melarang melakukan ... -
Hukum Thawaf Wada’ Bagi Orang Yang Umrah
Apabila seseorang yang telah melakukan ibadah umrah langsung keluar dari kota Makkah dengan tanpa melakukan thawaf wada’ [=thawaf perpisahan] maka tidak ada kewajiban ... -
Bagaimanakah Cara Hajinya Wanita Haidh dan Nifas ?
Boleh bagi wanita yang sedang haidh dan nifas menunaikan ihram untuk haji dan umrah sebagaimana sabda Rasulullah kepada Asma’ bintu Umais ketika melahirkan ... -
Doa Khusus Ketika Thawaf
Ketahuilah wahai saudaraku seiman….. Bahwasanya tidak ada dzikir dan do’a khusus ketika anda melaksanakan thawaf di baitullah al haram sebagaimana yang diyakini dan diamalkan ... -
Dihajikan Oleh Yayasan
Apabila sebuah yayasan memberikan hadiah berupa “ diberangkatkan menunaikan ibadah haji” kepada sebagian pekerjanya yang telah mencapai syarat-syarat tertentu semisal telah mengabdi dan bekerja ... -
Hukum Memakai Ikat Pinggang Berjahit Bagi Jama’ah Haji
Ketika seseorang sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah boleh memakai ikat pinggang walaupun berjahit karena maksud perkataan ahli ilmu “ diharamkan bagi kaum ... -
Bagaimana Orang Tak Punya Rambut Mencukur Rambutnya Setelah Selesai Umrah ?
Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwasanya dia tetap wajib mencukur kepalanya dengan melewatkan pisau cukur di atas kepalanya. Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dari ... -
Membayar Hutang Ataukah Menunaikan Ibadah haji ?
Apabila seseorang memiliki hutang yang menghabiskan hartanya maka tidaklah diwajibkan menunaikan ibadah haji karena Allah mewajibkan menunaikan ibadah haji hanya bagi orang yang ... -
SUDAHKAH ANDA IKHLAS DALAM BERIBADAH ?
Seseorang ketika melakukan suatu peribadatan dituntut untuk mengikhlaskan peribadatannya hanya untuk Allah semata.Allah ta’ala berfirman وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ ...



















Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!