Hukum Imunisasi Dengan Bahan Haram

Imunisasi dengan menggunakan vaksin yang berbahan haram diperbolehkan jika terpenuhi tiga hal berikut:
(a). Dalam kondisi al-dlarurat atau al-hajat.
A-ldlarurat (darurat) ialah kondisi keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa manusia. Sedangkan al-hajat ialah kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang.
Allah Ta’ala berfirman,
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Siapa yang dalam kondisi terpaksa memakannya [ bangkai,darah, babi,hewan disembelih untuk selain Allah] sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka ia tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.”[Q.S .Al Baqarah:173]
فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيم
“Siapa yang terpaksa mengonsumsi makanan yang diharamkan karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[Q.S. Al Maidah:3]
(b). Belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci.
Imam an Nawawi dalam Majmu’ Syarh Muhadzab berkata:
قَالَ أَصْحَابُنَا وَإِنَّمَا يَجُوزُ التَّدَاوِي بِالنَّجَاسَةِ إذَا لَمْ يَجِدْ طَاهِرًا يَقُومُ مَقَامَهَا فَإِنْ وَجَدَهُ حَرُمَتْ النَّجَاسَاتُ بِلَا خِلَافٍ وعليه
“ Sahabat-sahabat kami mengatakan: “ Hanyasaja diperbolehkan berobat dengan menggunakan benda najis jika tidak ada benda suci yang menggantikannya. Jika ada benda suci yang menggantikannya maka diharamkan dengan tanpa adanyaperselisihan” [Majmu Syarh Muhadzab:9/50]
يُحْمَلُ حَدِيثُ (إنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ) فَهُوَ حَرَامٌ عِنْدَ وُجُودِ غَيْرِهِ وَلَيْسَ حَرَامًا إذَا لَمْ يَجِدْ غَيْرَهُ
Hadits “ Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat kalian di dalam apa yang Allah haramkan atas kalian “
Dibawa pemahamannya kepada makna haram ketika tidak ada yang lainnya dan tidak haram ketika menjumpai yang lainnya.[Majmu Syarh Muhadzab:9/51]
Dalam kitab Mughniy al Muhtaj disebutkan:
وَالتَّدَاوِي بِالنَّجِسِ جَائِزٌ عِنْدَ فَقْدِ الطَّاهِرِ الَّذِي يَقُومُ مَقَامَهُ
“ Berobat dengan benda najis diperbolehkan ketika tidak ada benda suci yang menggantikannya” [ Mughniy al Muhtaj ila Ma’rifati al Fadhi al Minhaj: 1/233]
Imam al Izz Ibnu Abdissalam dalam Qawaidul Ahkam mengatakan:
جَازَ التَّدَاوِي بِالنَّجَاسَاتِ إذَا لَمْ يَجِدْ طَاهِرًا يَقُومُ مَقَامَهَا، لِأَنَّ مَصْلَحَةَ الْعَافِيَةِ وَالسَّلَامَةِ أَكْمَلُ مِنْ مَصْلَحَةِ اجْتِنَابِ النَّجَاسَةِ
“ Diperbolehkan berobat menggunakan benda-benda najis jikalau tidak menjumpai benda suci yang menggantikannya karena kemaslahatan kesehatan dan keselamatan lebih sempurna dibandingkan kemaslahatan menjauhi najis “[Qawaidul ahkam Fi Mashalihi al Anam: 1/95]
(c). Adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal
Imam an Nawawi mengatakan :
قَالَ أَصْحَابُنَا وَإِنَّمَا يَجُوزُ ذَلِكَ إذَا كَانَ الْمُتَدَاوِي عَارِفًا بِالطِّبِّ يَعْرِفُ أَنَّهُ لَا يَقُومُ غَيْرُ هَذَا مَقَامَهُ أَوْ أَخْبَرَهُ بِذَلِكَ طَبِيبٌ مُسْلِمٌ عَدْلٌ وَيَكْفِي طَبِيبٌ وَاحِدٌ صَرَّحَ بِهِ الْبَغَوِيّ وَغَيْرُهُ
“ Sahabat-sahabat kami mengatakan, diperbolehkan hal itu [berobat menggunakan benda najis] jika orang yang berobat mengetahui ilmu kedokteran, ia mengetahui bahwasanya tidak ada benda halal yang menggantikannya atau ia mendapatkan keterangan dari dokter muslim yang adil . Dan cukup baginya keterangan dari seorang dokter sebagaimana ditegaskan imam al Baghawi dan lainnya “ [Majmu’ syarh Muhadzab:9/51]
Wallahu a’lam bishshawab
Ditulis oleh hamba Allah yang lemah:
Abu Qushaiy al Anwar
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!