Hukum Mandi Di Dalam Air Tergenang

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ» أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ –
Dari Abu Hurairah berkata,Rasulullah bersabda: “ Janganlah seseorang di antara kalian mandi di air yang tergenang sedangkan ia dalam keadaan junub”.Dikeluarkan oleh imam Muslim [1]
و للبخاري : لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ
Dan dalam riwayat Bukhari: Janganlah seorang di antara kalian melakukan kencing di air tergenang yang tidak mengalir lalu mandi di dalamnya [2]
Dan dalam riwayat Muslim:
وَلِمُسْلِمٍ مِنْهُ،
“ Darinya”[3]
وَلِأَبِي دَاوُد: «وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنْ الْجَنَابَةِ» .
Dan dalam riwayat Abu Dawud: “ Jangan mandi di dalamnya karena sebab janabat”[4]
1.Takhrij hadits:
[1] Dikeluarkan oleh imam Muslim [283]
[2]Dikeluarkan oleh imam Bukhari dalam shahihnya [232]
[3]Dikeluarkan oleh imam Muslim [282]
[4]Dikeluarkan oleh imam Abu Dawud [71]dan juga Ibnu Majah [344]
2.Makna lafadz-lafadz musykil:
[لا يغتسل ]: Janganlah mandi.
Dengan di jazemkan [yakni disukunkannya lam ] maknanya adalah larangan [menuntut ditinggalkannya sesuatu]dan dirafa’kan [didhamahkannya lam] maknanya adalah penafian namun berfaedah sebagai larangan .
[في الماء الدائم]:di dalam air tergenang.
Yakni air yang tidak mengalir, baik mencapai dua kullah ataupun kurang dari dua kullah.
[,وهو جنب]:Sedangkan ia dalam keadaan junub.
Berasal dari kata Janaba = menjauh.Dinamakan orang yang berjunub dengan junub , karena ia diperintahkan untuk menjauhi tempat shalat sehingga telah mandi atau karena air maninya menjauhi tempatnya atau karena ia menjauhi manusia sehingga mandi.
3.Faedah dan kandungan hukum:
1.Perhatian dan penjagaan syari’at islam terhadap kesehatan.
Yakni ketika seseorang tidak diperkenankan untuk mandi di air tergenang sedangkan ia dalam keadaan berjunub, hal ini adalah karena perbuatan ini akan dapat mengotori air tersebut dan kotoran tersebut akan dapat menimbulkan penyakit .Oleh karena islam sangat memperhatikan dan menjaga kesehatan, maka perbuatan ini dilarang.
2.Sebagai bukti nyata bahwasanya islam adalah agama universal dan datang dengan membawa serta menetapkan semua kemashlahatan bagi ummat manusia.
Hal ini berbeda dengan pandangan sebagian manusia yang mengatakan bahwasanya agama islam hanya mengatur masalah peribadatan dan adapun yang selainnya diserahkan kepada manusia.
3.Diharamkannya mandi janabat dengan cara menceburkan diri ke dalam air yang tergenang namun dikecualikan darinya jika airnya sangat banyak semisal lautan.
Dalam Tharhu Tatsrib disebutkan:
النَّهْيُ عَنْ الِاغْتِسَالِ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ لَيْسَ عَلَى إطْلَاقِهِ اتِّفَاقًا، فَإِنَّ الْمَاءَ الْمُسْتَبْحِرَ الْكَثِيرَ كَالْبَحْرِ الْمِلْحِ لَا يَتَنَاوَلُهُ النَّهْيُ اتِّفَاقًا
“ Larangan mandi dalam air tergenang bukanlah berlaku secara mutlak menurut kesepakatan ulama sebab sesungguhnya air yang sangat banyak semisal lautan tidak tercakup oleh larangan tersebut menurut kesepakatan para ulama’ “ [Tharhu Tatsrib Syarh Taqrib:2/34]
4.Mafhum hadits ini menunjukkan bolehnya mandi selain janabat di air yang tergenang.
5.Mafhum hadits ini menunjukkan bolehnya mandi janabat di air yang mengalir.
Ash Shan’aniy dalam subulus Salam mengatakan:
وَأَنَّهُ لَا يَحْرُمُ فِي الْكَثِيرِ الْجَارِي كَمَا يَقْتَضِيهِ مَفْهُومُ هَذَا الْحَدِيثِ
“ Dan bahwasanya tidaklah diharamkan [mandi janabat] di air yang banyak lagi mengalir sebagaimana ditunjukkan oleh mafhum hadits ini” [Subulus Salam:1/27]
6.Dilarang kencing di dalam air tergenang lalu mandi dengan cara menceburkan diri ke dalam air tersebut
- Dilarang kencing di dalam air tergenang lalu mandi dengan menggunakan air tersebut [dengan cara menciduk]
8.Hadits riwayat Abu Dawud memberikan faedah:
A.Larangan kencing di dalam air tergenang walaupun tidak digunakan untuk mandi
B.Larangan melakukan mandi janabat dengan mencebur diri di dalam air tergenang.
Redaksi lengkap riwayat Abu Dawud adalah:
لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ، وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنَ الْجَنَابَةِ
“ Janganlah salah seorang di antara kalian kencing di dalam air tergenang dan janganlah mandi janabat di dalamnya”.
Wallahu a’lam bish shawab
Ditulis oleh hamba Allah:
Abu Qushaiy al Anwar
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!