PEMBATAL – PEMBATAL NIAT

Niat melaksanakan suatu amalan harus ada pada setiap amalan yang dilakukan oleh seorang hamba agar amalannya menjadi shahih. Niat ini tidak boleh terbatalkan oleh pembatal-pembatal niat.
Paraulama’ mengatakan bahwa pembatal niat melakukan sebuah amalan ada tiga:
1.Memutuskan niat di tengah peribadatan
Contoh: Seseorang melakukan shalat lalu ditengah-tengah shalat ia membatalkan niat shalatnya.Dengan demikian maka batal niatnya dan batal pula shalatnya.
2.Bimbang dalam berniat mengamalkan amalan yang akan dilakukan
Hal ini karena seseorang tidak mungkin berniat melakukan sesuatu kecuali jika ia memiliki kepastian dan keyakinan.
3.Berpindah dari amalan yang rendah menuju kepada amalan yang lebih tinggi derajatnya.
Contoh: Seseorang melakukan shalat sunnah mutlak lalu ditengah melakukan shalat berniat melakukan shalat wajib.Dalam kondisi ini shalatnya tidak sah karena shalat fardhu lebih tinggi derajatnya dibandingkan shalat sunnah [Disadur dari Syarh Mandhumah as Sa’diyah Fil Qawa’id al Fiqhiyah:48, karya syaikh Sa’d Ats Tsatsriy]
Wallahu a’lam bish shawab
Ditulis oleh hamba Allah:
Abu Qushaiy al Anwar
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!