TIGA SIFAT ORANG FASIQ

Allah ta’ala berfirman:
الَّذِينَ يَنقُضُونَ عَهْدَ اللَّهِ مِن بَعْدِ مِيثَاقِهِ وَيَقْطَعُونَ مَا
,أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَن يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي الأَرْضِ أُولَـئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ
A.Terjemahan secara global:
. (yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi.[Q.S.Al Baqarah:27]
B.Penafsiran perkata:
[الَّذِينَ]orang-orang [يَنقُضُونَ]yang mereka membatalkan
[عَهْدَ اللَّهِ مِن بَعْدِ مِيثَاقِهِ] perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh
Perkataan يَنقُضُونَ berasal dari kata النقض / batal. Makna asalnya adalah memudarkan sesuatu setelah diikat dengan kokoh. Maksudnya dalam ayat ini adalah membatalkan perjanjian dengan Allah yang berupa kewajiban beriman terhadap Allah dan RasulNya sebagaimana yang difirmankan Allah ta’ala dalam surat Al Maidah: 12.
وَلَقَدْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَبَعَثْنَا مِنهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيباً وَقَالَ اللّهُ إِنِّي مَعَكُمْ لَئِنْ أَقَمْتُمُ الصَّلاَةَ وَآتَيْتُمُ الزَّكَاةَ وَآمَنتُم بِرُسُلِي وَعَزَّرْتُمُوهُمْ وَأَقْرَضْتُمُ اللّهَ قَرْضاً حَسَناً لَّأُكَفِّرَنَّ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَلأُدْخِلَنَّكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الأَنْهَارُ فَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ مِنكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاء السَّبِيلِ
“ Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus” [ Al Maidah:12]
[وَيَقْطَعُونَ ]dan mereka memutus [مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ]apa yang Allah memerintahkan dengannya
[أَن يُوصَلَ ]untuk disambung
Apa yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk disambung ?
Jawab: beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul Muhammad shallallahu alaihi wa ‘ala aalihi wasallam,beriman kepada risalah-risalah yang dibawa oleh Rasul Muhammad shallallahu alaihi wa ‘ala aalihi wasallam, membela Rasul Muhammad shallallahu alaihi wa ‘ala aalihi wasallam dari gangguan musuh-musuhnya, membela kebenaran dan juga menyambung kekerabatan.
[وَيُفْسِدُونَ فِي الأَرْضِ ] dan mereka berbuat kerusakan dimuka bumi
Berbuat kerusakan ada dua macam:
1.Kerusakan maknawi, yakni dengan bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menghalangi manusia dari beriman kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam dan al Qur’an.
2.Kerusakan hissiy, yakni menghancurkan apa yang ada di muka bumi dengan menggunakan alat buatan manusia.
[أُولَـئِكَ هُمُ الْخَاسِرُون ] mereka adalah orang-orang yang merugi
Gaya bahasa dalam kalimat أُولَـئِكَ هُمُ الْخَاسِرُون menunjukan kepada makna pembatasan. Karena mubtada dan khabarnya tersusun dari kata yang ma’rifat. Yakni seolah-olah Allah Subhanahu wa Ta’ala membatasi kerugian hanya ada pada diri mereka saja karena besarnya kerugian mereka di semua keadaan dan sama sekali tidak mendapatkan keberuntungan.
Kerugian ada dua macam:
1.Kerugian yang mutlak yakni kerugian kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari islam.
2.Kerugian yang bukan kekufuran dan tidak mengeluarkan pelakunya dari islam
Dan yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah kerugian mutlak [Taisir Karimirrahman,syaikh as Sa’diy:1/51,cet: Dar Ibnu al Jauziy]
الْخَاسِرُون berasal dari kata خسرا = kerugian.Makna asalnya adalah kekurangan. Yakni tidak memperolah atau kehilangan laba yang didapatkan oleh orang-orang yang menghubungkan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan tidak membuat kerusakan di muka bumi.
C.Faedah dan kandungan hukum:
1.Sifat orang fasiq sangatlah banyak, di ataranya tiga sifat yang disebutkan dalam ayat ini, yaitu:
- Melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh
- Memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya
- Membuat kerusakan di muka bumi.
2.Kefasikan adalah merupakan sifat jelek yang mengantarkan seseorang kepada kerugian yang hakiki.
3.Menunaikan perjanjian hukumya wajib
Wallahu a’lam bish shawab
Ditulis oleh hamba Allah:
Abu Qushaiy al Anwar
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!