Berapa Kali Mengusap Kepala Ketika Berwudhu ?

وَعَنْ عَلِيٍّ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – فِي «صِفَةِ وُضُوءِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: وَمَسَحَ
بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً» . أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد. وَأَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ. بَلْ قَالَ التِّرْمِذِيُّ: إنَّهُ أَصَحُّ شَيْءٍ فِي الْبَابِ.
Dari Ali radhiyallahu ‘anhu tentang sifat wudhu Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam berkata: “ Dan beliau mengusap seluruh kepalanya satu kali”. Telah mengeluarkannya Abu Dawud dan telah mengeluarkannya at Tirmidziy dan an Nasa’iy dengan sanad shahih bahkan at Tirmidziy mengatakan: “sesungguhnya ia adalah hadits paling shahih di dalam bab ini.
——————————————————————————————————————-
1.Takhrij Hadits:
Diriwayatkan oleh imam Abu Dawud [111],at Tirmidziy [48],an Nasa’iy [92] dan juga imam Ibnu Majah [456],Ahmad [1/114].
Hadits ini dishahihkan oleh syaikh Muhammad Subhiy Hasan Halaq dalam takhrij subulus salam [1/183, dicetak bersama dengan subulus salam] dan juga syaikh Samir Zuhairiy dalam takhrij bulughul maram.
2.Makna Lafadz-lafadz Musykil:
مَسَحَ =Mengusap.Mencelupkan tangan ke dalam air lalu menyapukannya ke kepala dengan tanpa adanya aliran air
بِرَأْسِهِ = seluruh kepalanya.Ba’ dalam kontek kalimat ini memiliki makna isti’ab= keseluruhan.
3.Faedah dan Kandungan Hukum:
A.Disyari’atkan mengusap kepala ketika berwudhu.
Yang diwajibkan ketika berwudhu adalah mengusap kepala bukan membasuhnya.
Apabila seseorang membasuhnya maka ia masuk ke dalam hadits:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا، فَأَمْرُهُ رَدٌّ
“Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada di dalamnya perkara [sunnah] kami maka ia tertolak” [Muttafaqun ‘Alaihi]
B.Hadits ini memberi penjelasan bahwa kepala hanya diusap satu kali ketika berwudhu
Bolehkan kepala diusap lebih dari sekali ?
Para ulama’ berselisih pendapat dalam masalah ini:
1.Pendapat pertama:
Boleh diusap tiga kali karena ia merupakan salah satu anggota wudhu, maka diberlakukan hukum yang sama dengan anggota wudhu yang lainnya.
Dan telah diriwayatkan dari Humran beliau berkata, saya melihat Utsman berwudhu…dan beliau mengatakan dalam riwayatnya “ Dan Utsman mengusap kepala tiga kali”…lalu mengatakan : “saya melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam berwudhu semisal wudhu ini”[Hadits shahih riwayat Abu Dawud:107]
Dan telah diriwayatkan dari jalur Syaqiq bin Salamah beliau berkata:Saya melihat Utsman membasuh kedua lengan bawahnya tiga kali dan mengusap kepala tiga kali lalu mengatakan: “Saya melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam mengerjakan ini”[Hadits shahih riwayat Abu Dawud:110]
Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bariy menyebutkan bahwasanya Abu Dawud meriwayatkannya mengusap kepala tiga kali dari dua jalur dan salah satunya dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan selainnya.Tambahan dari orang terpercaya dapat diterima [Fathul Bariy:1/260]
Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Talkhisul Habir beliau menyebutkan bahwa Ibnu Jauziy cenderung menshahihkan hadits pengulangan mengusap kepala [1/85]
2.Pendapat kedua:
Tidak boleh diusap tiga kali.
Alasannya:
A.Semua hadits dari Utsman yang shahih memberikan penjelasan bahwa mengusap kepala hanya satu kali saja.
B.Mengusap kepala dibangun di atas keringanan bukan sebagaimana membasuh
C.Kalau hitungan mengusap kepala dianggap, maka sama bentuknya dengan memabasuh.
Pendapat yang kuat:
Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama berdasarkan argumentasi berikut:
1.Telah diriwayatkan dari jalur yang shahih bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam mengusap kepala sebanyak tiga kali
2.Perkataan “mengusap kepala dibangun di atas keringanan bukan sebagaimana membasuh” adalah qiyas yang berlawanan dengan nash
3.Perkataan “kalau hitungan mengusap kepala dianggap, maka sama bentuknya dengan membasuh” tidak perlu ditoleh setelah adanya syari’at yang shahih dari pembuat syari’at
4.Tidak ada pertentangan antara riwayat-riwayat tersebut karena dapat dipahami bahwa di suatu saat Nabi mengusap kepala sebanyak satu kali dan di saat yang lain mengusap tiga kali.
[Lihat Subulus Salam:1/186]
Syaikh al Baniy dalam Tamamul Minnah mengatakan: “Tidak ada pertentangan antara hadits yang menyatakan mengusap kepala hanya satu kali dengan riwayat yang menyatakan mengusap tiga kali, karena masing-masingnya adalah sunnah.Dengan demikian maka suatu kali dikerjakan yang ini dan lain kali dikerjakan yang lainnya” [Tamamul Minnah:91]
Wallahu a’lam bish shawab….
Ditulis oleh seorang hamba Allah:
Abu Qushaiy al Anwar
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!