Terkadang Imunisasi Hukumya Haram

Imunisasi hukumnya haram dalam tiga keadaan berikut:
1.Jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
Allah ta’ala berfirman:
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” [ Q.S.An Nisa’:29]
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
لاضَرَرَ وَلاضِرَارَ
“ Tidak boleh memadharatkan dan tidak boleh membalas kemadharatan dengan yang semisalnya[“ HR. Hakim dan lainnya dari Abu Sa’id Al-Khudri, HR. Ibnu Majjah dari Ibnu ‘Abbas.
- Ketika tidak ada kejelasan manfaatnya.
Syaikh Sa’ad bin Nashir Asyatsriy berkata:
النوع الثاني من لقاح الأمراض المعدية ما لم يتأكد من أثره ولم يعرف بالتجربة بعد أو اختلف كلام الأطباء فيه بحيث لم يعتمد الإنسان على شيء ولم يترجح لديه شيء من أقوالهم ، فحينئذ الأصل المنع من أخذه وعدم جوازه لأنه لم يتأكد من تأثيره في الوقاية من المرض ، فنحن تأكدنا من أنه مضر
“ Jenis kedua dari imunisasi untuk penyakit menular adalah imunisasi yang belum jelas pengaruh positifnya, belum diketahui berdasarkan eksperimen, atau para dokter ahli berselisih tentang manfaatnya sehingga tidak ada referensi yang jelas dan tidak ada ucapan yang dapat benar-benar dijadikan sebagai sandaran yang kuat. Ketika kondisinya seperti ini maka hukum asalnya tidak boleh karena belum jelas pengaruh positifnya untuk menanggulangi suatu penyakit dan juga kita telah yakin bahwa vaksin yang dipergunakan adalah jelas-jelas sesuatu yang memadharatkan”
، وأنه يدخل على البدن شيئاً من الضرر ولم نتأكد من أن له فائدةً أعظم منه ،ومن ثم فإننا نمنع منه ، لأننا لا نستجيز الإقدام على فعل إلا إذا كان نفعه أكبر من ضرره ،
“ Dan bahwasanya yang dimasukkan ke dalam jasad seseorang adalah vaksin yang jelasmengandung madharat dan sementara kita belum mengetahui faedah yang lebih besar yang akan didapatkan dibandingkan kemadharatannya.Dari sini maka kita tidak boleh melakukan imunisasi dengan menggunakan vaksin jenis ini . Kita tidaklah diperbolehkan melakukan sesuatu yang mengandung madharat jika dibalik itu tidak ada manfaat yang lebih besar dari madharat tersebut “ [ Ahkamun Fiqhiyatun Tata’alaqu bil aubiyah karya syaikh Sa’id bin Nashir Asyatsriy]
3.Menggunakan vaksim berbahan haram dan tidak terpenuhi tiga syarat diperbolehkannya berobat dengan sesuatu yang haram, yaitu:
1.Dalam kondisi al-dlarurat atau al-hajat.
A-ldlarurat (darurat) ialah kondisi keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa manusia. Sedangkan al-hajat ialah kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang.
- Belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci.
- Adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal
Wallahu a’lam bishshawab
Ditulis oleh hamba Allah yang lemah:
Abu Qushaiy al Anwar
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!