Mengerik Mani Yang Mengenai Kain

وَلِمُسْلِمٍ: «لَقَدْ كُنْت أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَرْكًا فَيُصَلِّي
فِيهِ» . وَفِي لَفْظٍ لَهُ: «لَقَدْ كُنْت أَحُكُّهُ يَابِسًا بِظُفْرِي مِنْ ثَوْبِهِ»
Dan bagi imam Muslim [dengan lafadz]: Dahulu, saya mengeriknya dari kain Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam lalu Beliau shalat menggunakan bajunya tersebut. Dan dalam lafadz yang lain : Saya mengeriknya dari kainnya, ketika telah mengering dengan menggunakan kuku saya .
1.Takhrij Hadits
Diriwayatkan oleh imam Muslim [288, 290],Ahmad[6/125-126],Abu Dawud [372],Ibnu Majah [539],an Nasa’iy [1/156],Abu ‘Awanah [1/204] semuanya dari jalur Ibrahim an Nakha’iy dari al Aswad bin Yazid bahwasanya seorang laki-laki singgah pada Aisyah lalu ketika pagi harinya ia mencuci kainnya.[Melihat hal itu]maka Aisyah mengatakan:Hanyasaja cukup bagimu mencucinya jika engkau melihatnya dan engkau memerciki sekitarnya jika engkau tidak melihatnya.Sungguh saya melihat diriku mengeriknya dari kain Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam lalu shalat menggunakannya. Dan lafadz tersebut dalam riwayat muslim.
Dalam lafadz Ibnu Majah, Aisyah berkata: “ Sungguh aku melihat diriku menjumpainya di kain Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam lalu aku mengeriknya”.
Dan telah meriwayatkannya imam Muslim [1/138] imam Muslim,Abu Dawud [371],an Nasa’iy [1/156] at Tirmidziy [116],Abu ‘Awanah [1/205] semuanya dari jalur al Aswad dari Hammam dari Aisyah berkata:” Dahulu aku mengeriknya dari kain Rasulullah shalallahu ‘alaihi salam” dan ini lafadz riwayat imam Muslim.
Dan imam Muslim telah meriwayatkannya dari jalur Abdullah bin Syihab al Khaulaniy berkata, Saya singgah pada Aisyah lalu aku mimpi basah di kedua kain saya kemudian saya mencelupkan keduanya di dalam air.Budak wanita Aisyah melihat apa yang saya lakukan lalu Aisyah mengirim utusan kepada saya lalu menanyakan tentang hal yang mendorong saya melakukan apa yang saya lakukan pada kedua kain saya.Abdullah mengatakan: saya mimpi basah ketika tidur.Aisyah berkata: Apakah kamu melihat sesuatu ?.Tidak, jawab saya.Aisyah berkata: Kalau seandainya kamu melihat sesuatu engkau mencucinya.Sungguh saya melihat diriku dan sungguh saya mengeriknya dari kain Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam dengan kuku saya ketika dalam kondisi kering.
2.Faedah dan Kandungan Hukum:
Mani tidaklah najis karena :
1.Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam tidaklah memerintahkan Aisyah untuk mencuci kain yang terkena mani.
Jika seseorang mengatakan : Bukankah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam mencucinya ?
Jawab: Semata-mata perbuatan Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam dengan tanpa disertai perintah tidaklah menunjukkan hukum wajib.
2.Menghilangkan najis yang mengenai pakaian tidaklah cukup dengan sekedar dikerik karena pakaian bersifat menyerap najis.
Wallahu a’lam bish shawab…
Ditulis oleh hamba Allah:
Abu Qushaiy al Anwar
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!