Kapankah Seorang Wanita Diperbolehkan Menanggalkan Jilbabnya ?

Allah ta’ala berfirman:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
1.Terjemah ayat secara global:
“ Dan wanita-wanita tua yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah dosa atas mereka untuk menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui “ [Q.S.An Nur:60]
2.Makna Lafadz-lafadz Yang Musykil:
وَالْقَوَاعِدُ = Merupakan bentuk flural dari kata ‘’ قاعد ‘’ [ Qaa’id].Maknanya adalah seorang wanita yang telah mencapai usia tua, tidak memiliki hasrat melakukan pernikahan dan tidak ada kaum laki-laki yang berkeinginan untuk menikahinya.
Imam al Qurtubiy dalam tafsirnya mengatakan:
“ Rabi’ah berkata [ketika menafsirkan kata qawa’id ] : “ Dia adalah wanita yang apabila anda melihat kepadanya maka merasa jijik karena telah tua renta “ [ Tafsir al Qurtubiy Juz:12 hal:203]
Ar Raziy ketika menafsirkan ayat yang mulia ini mengatakan:
“ Para ulama’ ahli tafsir mereka mengatakan bahwa makna الْقَوَاعِدُ adalah kaum wanita yang telah berhenti haidnya dan juga tidak dapat mengandung lagi karena telah tua dan juga tidak memiliki keinginan untuk menikah.Namun yang paling utama adalah pendapat yang tidak menganggap haid sebagai batasan karena haid bisa jadi telah terputus namun mereka masih berstatus sebagai wanita yang menarik syahwat kaum laki-laki . Maksud ayat tersebut [yang lebih tepat] adalah wanita yang tidak memiliki keinginan untuk menikah lagi dan ini tidak akan terjadi melainkan jika telah mencapai usia lanjut sehingga kaum laki-laki tidak memiliki hasrat kepadanya” [ Tafsir Fakhru Raziy Juz:24 hal:33]
اللَّاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحاً = yang tiada ingin kawin (lagi)
Yakni kaum wanita yang sama sekali tidak memiliki keinginan untuk menikah
أن يضعن ثيابهن = menanggalkan pakaian mereka
Makna pakaian dalam ayat yang mulia ini adalah pakaian luar [ baju luar yang longgar dan menutupi seluruh tubuh] dan jilbab [ kerudung besar yang terletak di luar kerudung kecil yang menutupi kepala ] – dan ayat ini tidaklah mengandung makna memperbolehkan mereka untuk membuka aurat.
Sahabat Ibnu Mas’ud ketika menafsirkan makna pakaian dalam ayat ini mengatakan:
“ Jilbab[kerudung besar yang terletak di luar kerudung kecil yang menutupi kepala] atau pakaian luar [ baju luar yang longgar dan menutupi seluruh tubuh] ‘’ [ Tafsir Ibnu Abi Hatim:2640]
Imam al Baghawiy ketika menafsirkan makna pakaian dalam ayat ini mengatakan:
“ Maksudnya adalah jilbab dan pakaian luar yang di atas pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya. Adapun kerudung kecil penutup kepala tidaklah diperkenankan untuk ditanggalkan “ [ Tafsir Ma’alimit Tanzil Juz:6 hal:62]
Sebagian ulama’ salaf ada yang membatasi bolehnya dilakukan hal ini ketika di di dalam rumah dan adapun ketika di luar rumah tidaklah diperbolehkan.
غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ = dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan,
Qatadah berkata:
“ Tidak menampakkan lehernya”
Muqatil bin Hayyan berkata:
“ Tidaklah diperkenankan menanggalkan jilbabnya dengan tujuan agar dilihat kalung, anting-anting dan perhiasan lain yang ada pada dirinya” [Lihat Tafsir Ibnu Abi Hatim:2642]
Dalam Kitab tafsir At Tahrir wa At Tanwir dikatakan:
“ Menanggalkan jilbab di sini tidaklah bertujuan untuk menampakkan perhiasan yang asalnya tertutupi.Yakni tidak bermaksud menampakkan sesuatu yang biasanya kaum wanita muslimah menutupinya. Allah ta’ala berfirman :
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
[dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu ]
Seorang wanita apabila menampakkan perhiasan yang seharusnya hanya boleh ditampakkan kepada suaminya maka dia telah mencampakkan dirinya ke dalam suatu keadaan yang kaum laki-laki akan memujinya dan akan bangkit nafsu birahinya kepadanya.
Seorang wanita yang tidak lagi menghendaki untuk menikah karena telah tua renta apabila menampakkan perhiasan yang seharusnya hanya boleh ditampakkan kepada suaminya maka dia telah menyelisihi adab yang mulia dan kehormatan usia tuanya dan seorang laki-laki yang jahat lagi memiliki syahwat yang kuat terkadang akan bangkit nafsu birahinya karena perhiasan yang ditampakkannya akan dapat menutupi aib yang ada pada diri wanita tersebut “ [Tafsir At Tahrir wa At Tanwir Juz:18 hal:298]
وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ = dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka.
Yakni, jika mereka menjaga diri dan kehoramatan mereka dengan tidak menanggalkan pakaian luar dan jilbab mereka sebagaimana wanita yang masih muda maka lebih utama bagi mereka.
وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ = Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha mengetahui
Yakni Allah maha mendengar semua perkataan mereka dan Allah Maha Mengetahui semua perbuatan yang mereka lakukan termasuk apa yang menjadi tujuan mereka ketika menanggalkan pakaian mereka di saat mereka diperbolehkan untuk menanggalkannya.
3.Faedah dan Kandungan Hukum:
A.Wanita yang tidak lagi memiliki keinginan untuk menikah [ dan ini tidak akan terjadi melainkan jika telah mencapai usia lanjut sehingga kaum laki-laki tidak memiliki hasrat kepadanya] diperbolehkan untuk menanggalkan “ Jilbab [kerudung besar yang terletak di luar kerudung kecil yang menutupi kepala ] atau pakaian luar [ baju luar yang longgar dan menutupi seluruh tubuh] apabila tidak bertujuan menampakkan perhiasan yang asalnya tertutupi.Yakni tidak bermaksud menampakkan sesuatu yang biasanya kaum wanita muslimah menutupinya di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya.
B.Diharamkan bagi kaum wanita yang tidak lagi memiliki keinginan untuk menikah untuk menanggalkan “ Jilbab [kerudung besar yang terletak di luar kerudung kecil yang menutupi kepala ] atau pakaian luar [ baju luar yang longgar dan menutupi seluruh tubuh] apabila bertujuan menampakkan perhiasan yang asalnya tertutupi, yakni dia bermaksud menampakkan sesuatu yang biasanya kaum wanita muslimah menutupinya di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya
C. Hukum ini merupakan keringanan dari Allah bagi wanita yang tidak lagi memiliki keinginan untuk menikah karena telah tua renta dan telah hilang kecantikannya dan kaum laki-laki tidak lagi berhasrat kepadanya.
Imam al Baghawi berkata:
“ Adapun wanita yang masih tampak kecantikannya [dan kaum laki-laki masih berhasrat kepadanya ] maka tidaklah masuk ke dalam ayat ini “ [Ma’alim at Tanzil Juz:6 hal:145]
D.Rambut kaum wanita yang tidak lagi memiliki keinginan untuk menikah merupakan aurat yang wajib ditutupi di hadapan laki-laki asing yang bukan mahramnya.
Berkata Abu Bakar al Jashash :
لا خلاف في أن شعر العجوز عورة لا يجوز للأجنبي النظر إليه كشعر الشابة
“ Tidak ada perselisihan di antara ulama’ bahwasanya rambut wanita tua renta merupakan aurat yang tidaklah diperkenankan bagi laki-laki asing yang bukan mahramnya untuk melihatnya sebagaimana wanita yang masih muda “ [Ahkam al Qur’an Juz : 3 hal :485]
Dan beliau juga mengatakan:
“ Dengan demikian, maka bolehnya menanggalkan pakaian terhadap laki-laki asing yang bukan mahramnya adalah setelah dia menutup rambutnya dan boleh baginya untuk menampakkan wajah dan telapak tangannya “ .
Imam al Baghawiy berkata:
“ Adapun kerudung kecil penutup kepala tidaklah diperkenankan untuk ditanggalkan “ [ Tafsir Ma’alimit Tanzil Juz:6 hal:62]
Wallahu a’lam bi ash Shawab
Disusun oleh : Zaenuddin al Anwar
Bantul – Yogyakarta
Bersyukur, Jangan Kufur Kawanku…!